Berita Jambi

Ombudsman Sebut Satu Kepala Daerah di Jambi Tidak Taat Aturan Perundang-undangan

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi mengungkap, adanya satu kepala daerah yang tidak taat terhadap aturan perundang-undangan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi Saiful Roswandi mengungkap, adanya satu kepala daerah yang tidak taat terhadap aturan perundang-undangan.

Dia menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik dengan jabatan apapun, wajib hukumnya mematuhi peraturan perundang-undangan.

Saat ini, Ombudsman menunggu sikap kepatuhan salah satu kepala daerah terhadap aturan perundang-undangan tersebut. Namun ia tak menyebut siapa kepala daerah yang dimaksud.

"Terutama terhadap undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Karena sampai saat ini, salah satu kepala daerah di daerah kita ini, masih kita duga belum menunaikan tanggungjawabnya untuk memberikan layanan," ungkap Saiful, Kamis (9/2/2023).

Hal itu disampaikan dia berdasarkan laporan masyarakat yang telah menggugat kepala daerah, karena tidak melaksanakan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Keputusan tata usaha negara memerintahkan agar kepala daerah atau bupati tersebut melaksanakan pemilihan kepala desa ulang. Namun sejak keputusan TUN itu terbit, sampai saat kepala daerah itu belum melaksanakan," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Persiapan Hadapi Kemarau, Sejumlah Personel Cek Kesiapan Perusahaan Hadapi Karhutla di Tanjabtim

Baca juga: Dembele Berupaya Kembali Dari Cedera Saat Barcelona Menghadapi Real Madrid

Baca juga: Kaper Ombudsman Jambi Soal HPN: Tingkatkan Kompetensi Wartawan Karena Tugas Paripurna

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved