Kelas Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Per Kamar 4 Pasien

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemerintah akan memulai penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan pada tahun ini.

Editor: Suci Rahayu PK
ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemerintah akan memulai penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan pada tahun ini.

Dengan diterapkannya KRIS, pengaturan kamar rawat inap berdasarkan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus. Namun, tarif iuran peserta BPJS Kesehtan tidak akan berubah.

Namun ia belum mengungkapkan kapan pastinya kebijakan KRIS itu akan diimplementasikan.

Yang jelas, saat kelas rawat dihapus, maka setiap rumah sakit harus menyediakan kamar rawat inap yang memenuhi 12 standar.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS," kata Budi kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (8/2/2023).

Ia menyampaikan, nantinya rumah sakit harus membatasi setiap kamar hanya ada empat tempat tidur. Tujuannya agar tidak terlalu banyak pasien yang dirawat di satu ruangan.

Baca juga: Kronologis Dua Terduga Pelaku Pencuri Kerbau di Tanah Karo Tewas Diamuk Massa Meski Sempat Kabur

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Jungle Dutch 2023, Link DJ TikTok, DJ Tiara Full Bass Nonstop!

Kemudian kamar tersebur harus dilengkapi pendingin ruangan, minimal satu kamar mandi dan ada pemisah antara setiap tempat tidur.

"Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," ujar Budi.

"Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya," ujarnya.

Lantas, dengan dihapusnya kelas 1-3, apakah iuran peserta BPJS Kesehatan juga akan berubah? Budi menyebut, sampai saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan belum berubah.

Tahun lalu, Kemenkes sudah menguji coba penerapan KRIS di sejumlah ruma sakit. Di antaranya adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, uji coba dilakukan baru pada layanan rawat inap. Namun jumlah iuran yang dibayarkan belum berubah. Lantaran besarannya masih dikaji.

"Selama uji coba belum ada perubahan. KRIS JKN ini untuk meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keberlangsungan, dan mencapai prinsip ekuitas Program JKN," kata Mutaqqien dikutip dari pemberitaan Kompas TV sebelumnya.

Setelah uji coba, penerapan KRIS dilakukan secara bertahap hingga akhirnya diterapkan secara menyeluruh.

"Rencana implementasi secara keseluruhan ditargetkan pada tahun 2024," ujar Mutaqqien.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil dan Biodata Futri Zulya Savitri, Pengusaha dan Politikus Putri Zulkifli Hasan

Baca juga: UMKM Sarolangun Terus Bertumbuh Pesat, Jumlahnya Lebih 3.500

Baca juga: Dengarkan Lagu Stevan Pasaribu, Celine Evangelista Akui Galau: Semua telah terlambat

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved