Jawaban Roy Marten Atas Tudingan Keterlibatannya di Tambang Batubara Jambi
Roy Marten memberikan klarifikasi terkait tudingan keterlibatannya dalam aktivitas tambang batubara di Provinsi Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Yang mengagetkan lagi saya dilibatkan disini bahwa saya termasuk ilegal mining. Garis besarnya kayak gitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Marten dianggap telah melakukan penambangan ilegal di Jambi. Selain itu Herman Trisna dianggap sebagai sosok kontraktor bodong PT Bumi Borneo Inti (BBI).
Untuk diketahui berdasarkan keterangan yang diterima Tribunnews.com, jika perusahaan PT BBI merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang penambangan batubara dan pelabuhan yang didirikan dan dimiliki oleh Herman Trisna beserta istri, Cendiana Soemarko pada tahun 2002 berdasarkan akta pendirian perusahaan No 2 22 April 2002 dengan notaris Patti Dewi Rosanni pasaribu.
Sekitar 2007, Herman Trisna melakukan pengembangan perusahaan PT BBI di kota Jambi dan mengangkat seseorang berinisial DC sebagai manajer.
Kemudian pada April 2010 PT BBI berhasil mendapatkan izin Usaha Pengembangan Operadi Produksi (UPOP) berdasarkan keputusan Bupati Muaro Jakbi Nomor 94 Tahun 2010. Namun DC diduga menyembunyikan serta tidak diberitahukan kepada Herman Trisna.
Tidak berhenti di situ pada 2010 Herman mengangkat DC sebagai Direktur Perusahaan untuk mempermudah pengurusan izin baik pertambangan maupun pelabuhan namun ditegaskan jika DC tidak memiliki sedikitpun saham dalam PT BBI.
DC pun mengundurkan diri pada 2012 dengan mengajukan surat kepada Herman Trisna dengan alasan akan mengikuti Bupati Muara Tebo.
Untuk melanjutkan perusahaan tersebut, Herman bergegas melakukan perubahan akta perusahaan berdasarkan akta nomor 4 tertanggal 18 Febaruari 2013, dengan notaris Amastasia Dau dan mengangkat Desland Panjaitan selaku Direktur.
Pada 2014 berdasarkan akta perubahan tersebut Herman Trisna kembali menempati posisi sebagai Direktur dengan kepemilikan saham 29.999 lembar saham dan Cendiana Soemakro sebagai komisaris.
Kemudian Herman Trisna merubah kedudukan perusahaan menjadi berkedudukan di Kabupaten Bandung-Jawa Barat pada 2015 berdasarkan akta Nomor 23 tahun 2015 Notarie Bliamto Silitonga.
Sehingga jelas Herman Trisna tidak menjual maupun menyerahkan saham kepada pihak manapun.
Atas kasus tersebut, Herman Trisna selaku pemilik saham terbesar PT. BBI sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Profil dan Biodata Roy Marten, Kagumi sosok Sophan Sophiaan
Untuk kasusnya di Polda Jambi, Herman melaporkan DC dan TK atas dugaan ilegal mining. Sementara, laporan Herman di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen.
"Di Mabes, jadi ada dua (laporan), pemalsuan akta di Mabes, tapi penambangan liar, penjualan liar, pelabuhan, itu di Polda Jambi," ungkap Roy Marten.
Adapun laporan polisi Herman Trisna terhadap DC dan TK teregister dalam nomer perkara LP/B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pertanggal 21 Juli 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.