Berita Tanjabbar

Tersangka Pembunuhan Orang Tua Kandung Terbukti Tidak Gangguan Jiwa, Kasus Dilanjutkan

Kasus tersangka pembunuhan kedua orang tua kandung dengan Doni Oktavianus (34) terbukti tidak mengalami gangguan jiwa dan kasus dilanjutkan, Rabu (8/2

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Polres Tanjabbar press rilis kasus aborsi 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Kasus tersangka pembunuhan kedua orang tua kandung dengan Doni Oktavianus (34) terbukti tidak mengalami gangguan jiwa dan kasus dilanjutkan, Rabu (8/2/23).

AKBP Padli Kapolres Tanjabbar mengatakan hasil dari periksaan Doni Oktavianus dari RSJ telah keluar.

"Hasilnya sudah keluar, dan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa dan kasus akan kita lanjutkan sesuai dengan aturan," Jelasnya.

"Untuk berkas-berkas masih kita lengkapi, setelah lengkap lagsung kita limpahkan ke kejaksaan," tutupnya.

Untuk diketahui, pembunuhan itu terjadi di kelurahan teluk nilau kecamatan pengabuan kabupaten Tanjabbar pada Rabu (4/1/2023).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemerintah Kota Jambi Terus Dukung Kegiatan UMKM

Baca juga: UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi - Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2023– 2024

Baca juga: Alasan Ferry Irawan Ceraikan Venna Melinda, Singgung Harkat dan Martabat Sebagai Suami

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved