Fakta Baru Pelecehan 17 Anak oleh Ibu Muda di Jambi, Dua Anak Dipaksa Berhubungan Badan di Kamar
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengungkap fakta baru kasus pelecehan 17 anak di bawah umur oleh ibu muda di Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengungkap fakta baru kasus pelecehan 17 anak di bawah umur oleh ibu muda di Jambi.
Andri menjelaskan, hasil pemeriksaan penyidik, saat ini diketahui ada 2 orang korban anak laki-laki usia 12 tahun dan 14 tahun, diminta pelaku NT (20) untuk berhubungan badan dengan dirinya.
Bahkan, NT meminta korban terlebih dahulu menonton film porno sebelum memaksa berhubungan badan dengan dirinya, di kamar pribadinya.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, yang diawali dengan korban dirangsang dengan film porno," kata Andri, Rabu (8/2/2023).
Diketahui, AF, suami NT (20) tersangka pelecehan 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo, memberi pengakuan tidak terduga atas perilaku istrinya.
AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari sang istri, hingga nekat menyayat tangannya sendiri.
Baca juga: IRT Muda Tersangka Pelecehan Seksual 17 Anak di Jambi Jalani Obeservasi Kejiwaan 14 Hari di RSJ
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, saat pemeriksaan AF di Mapolda Jambi.
"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Andri, Senin (6/2/2023).
Tidak hanya itu, AF mengaku jika dirinya tidak menuruti permintaan hasrat berhubungan badan, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," sebut Andri.
"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," tambahnya.
Terkait hal itu, Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.
"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," tuturnya.
Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait temuan-temuan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP akan digelar oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Baca juga: Tangan Diborgol, IRT Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Jalani Pemeriksaan di RSJ