Berita Jambi
Rancangan Pertama Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Jambi Disetujui Sesuai 2019
KPU RI telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Jambi untuk Pemilu 2024. Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Komi
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU RI telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Jambi untuk Pemilu 2024.
Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 6 Februari.
Berdasarkan peraturan tersebut Dapil dan Alokasi Kursi Untuk DPRD Kota Jambi sesuai dengan rancangan pertama yang diusulkan oleh KPU Kota Jambi.
"Balik (kembali) ke Dapil awal, Dapil 2019, cuma ada pergeseran kursi sesuai dengan rancangan pertama kita dulu," kata Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis dan Pelaksanaan, Deni Rahmat, Selasa (7/2/2023).
Berikut Dapil dan Alokasi kursi yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dapil Kota Jambi 1 Kota Baru, 6 kursi
Dapil Kota Jambi 2 Alam Barajo, 8 kursi
Dapil Kota Jambi 3 Telanaipura, Danau Teluk, Danau Sipin, 8 kursi
Dapil Kota Jambi 4 Jambi Timur, Pasar Jambi, Pelayangan, Jelutung, 11 kursi
Dapil Kota Jambi 5 Jambi Selatan, Paal Merah, 12 kursi. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BPS Sebut Pertumbuhan Ekonomi Jambi Impresif Pada Triwulan Empat 2022
Baca juga: Lelang Jabatan Kepala Inspektorat Merangin Menunggu Persetujuan Gubernur Jambi
Baca juga: Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi, Stuba ke BKD Sumsel Bahas Persoalan Kepegawaian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.