Warga Sebut Bripka Madih Aliri Tiang dengan Setrum, Polisi Lakukan Pemanggilan

Perwakilan warga yakni Ketua RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Nur Asiah mengatakan Bripka Madih pernah dengan sengaja mengaliri

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ilustrasi tiang listrik 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Perwakilan warga yakni Ketua RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Nur Asiah mengatakan Bripka Madih pernah dengan sengaja mengaliri tiang listrik di wilayah itu dengan setrum.

Kata Nur Asiah dipasanginya tiang listrik dengan setrum itu dilakukan pada beberapa tahun lalu di lingkungan tempat tinggalnya. "Itu kejadian sudah lama juga, jadi dia masang tiang listrik dialiri setrum. Untungnya enggak ada yang kesetrum," ucap Nur Asiah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2).

Dijelaskan Nur Asiah, dilakukannya hal tersebut oleh Bripka Madih agar warga sekitar tidak bisa melintasi jalan di lingkungan RW tersebut. "Supaya warga enggak bisa lewat," katanya.

Tak hanya itu, saat itu Bripka Madih disebut juga hampir dihakimi oleh warga lantaran persoalan pemasangan lampu jalan. Oleh karena persoalan itu warga dari kompleks tertentu di wilayah tersebut hampir menghakimi Madih akibat tak terima perbuatan yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut.

"Kalau kita enggak lindungi hampir saja dia digebukin," ujarnya.

Ia pun mengaku bahwa warganya selama ini merasa sangat terganggu akibat aksi arogansi yang dibuat oleh Madih. Dirinya pun menekankan bahwa Madih seolah-olah menjadi pihak yang paling terkena dampak dari persoalannya padahal disamping itu justru polisi tersebutlah yang membuat warga sekitar menjadi tak nyaman.

"Saya hanya meluruskan jangan seolah-olah hanya dia yang terzalimi tapi warga kami pun merasa terganggu dengan hal-hal yang beliau lakukan dengan sikap arogansinya," tegasnya.

Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi. Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss. Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki. Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Polda Metro Jaya juga buka suara mengenai polemik yang terjadi pada anggota Polsek Jatinegara Bripka Madih terkait persoalan tanah dan dugaan pemerasan oleh oknum polisi yang sempat beredar viral di sosial media. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa persoalan yang dipermasalahkan Madih itu terjadi tahun 2011 lalu.

Saat itu dikatakan Hengki pihak Polda Metro Jaya sudah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menurunkan 16 penyidik guna melakukan pemeriksaan terkait persoalan tanah itu. "Dan pada 2012 timbulah kesimpulan belum ditemukannya perbuatan melawan hukum. Ini jadi harus kami jelaskan, harus cover bothside ya bukan hanua satu pihak," ucap Hengki saat konferensi pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tak hanya disitu, diucapkan Hengki bahwa dalam persoalan itu, ditemukan adanya ketidakkonsistenan dari ucapan Madih di media sosial dengan data yang ada pada tahun 2011 itu. Jika Madih mengatakan dirinya menuntut kepemilikan sebidang tanah sebesar 3.600 meter persegi namun fakta dalam Laporan Polisi (LP) pada 2011 tanah yang dipersoalkan hanya sebesar 1.600 meter persegi.

"Dan itu sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) daripada korban daripada pelaporannya adalah ibu Halimah orang tua Pak Madih," jelasnya.

"Kakak-kakaknya Pak Madih juga menyampaikan yang kami masalahkan 1.600 meter persegi," sambungnya.

Tak hanya Halimah dan kakak dari Madih, disebut Hengki saksi-saksi lain seperti wanita bernama Nandar dan Madin serta saksi lainnya juga berkata demikian yakni tanah yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi. "Jadi tadi ini sudah kami klarifikasi, oleh beliau tidak diakui, padahal saksi-saksi mengatakan yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved