Berita Jambi
Polisi akan Cek Kejiwaan Wanita yang Lecehkan 17 Anak di Jambi
Polda Jambi akan lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap NT (20) wanita yang lecehkan 17 orang anak di bawah umur di kawasan Rawa Sari, Alam Barajo, Kot
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi akan lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap NT (20) wanita yang lecehkan 17 orang anak di bawah umur di kawasan Rawa Sari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.
"Ya kita jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada minggu depan," kata Andri, usai melakukan olah TKP, Minggu (5/2/2023).
Diketahui, korban pelecehan NT wanita muda berinisial NT usia 20 tahun (sebelumnya disebut 25 tahun), terus bertambah.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, dan hasil keterangan pihak keluarga korban, total korban mencapai 17 orang.
"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi," kata Andri.
Hal ini juga diungkapkan oleh satu di antara orangtua korban, EF. Katanya, saat ini secara resmi pihaknya melaporkan ada 17 orang korban.
"Total korban cewek 6 orang, dan laki-laki 11 orang," kata EF.
EF mencurigai, korban akan terus bertambah, pasalnya pelaku memiliki warung dan rental Playstation.
"Jadi, kalau anak-anak ini gak nurut permintaannya, gak boleh keluar rumah," sebutnya.
Olah TKP ini, dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta dan jajaran, dengan mengerahkan tim Inafis.
Kata Andri, hasil olah TKP ini, pihaknya telah menemukan enam saksi tambahan, yang direncanakan akan dimintai keterangan pada pekan depan.
"Ada 6 saksi tambahan, termasuk suami pelaku dan ibu mertua pelaku," kata Andri.
Namun demikian, kata Andri, sejauh ini baru satu pelaku, yakni NT 20 tahun (sebelumnya disebut 25 tahun) yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," sebutnya.
Sementara itu, keterangan satu di antara orangtua korban, yang mengikuti olah TKP mengatakan, aksi pelecehan ini dilakukan di dalam rumahnya, mulai dari kamar pribadi, ruang belakang, kamar mandi dan di ruang tamu.
"Ada 21 adegan bang, yang di kamar itu adegan pelaku hubungan badan sama suaminya, dan anak-anak disuruh ngintip dari luar melalui jendela luar rumah," sebutnya.
Sementara itu, sejauh ini ada 6 saksi baru dalam kasus ini, termasuk suami dan mertua pelaku. Namun, sejauh ini baru NT yang menjadi tersangka, sementara suami dan mertua pelaku masih berstatus saksi.
Diketahui, seorang wanita muda berinisial NT (25) dilaporkan ke PPA Ditreskrimun Polda Jambi, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di bawah umur di kawasan Rawasari, Kota Jambi.
Sebanyak 17 anak ini, terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan, dengan usia paling muda dari 8 hingga 15 tahun.
Saat ini, para korban ini tengah melapor , dengan didampingi langsung oleh sejumlah orantu korban.
Pelaku NT juga kerap memaksa korban wanita untuk menonton film dewasa, sembari dirinya dan sang suami melakukan hubungan badan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Satreskrim Polres Merangin Gerebek Tambang Emas Ilegal, Tiga Pelaku Diamakan
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Dorong Ditlantas Tak Beri Toleransi Truk Batubara Plat Luar
Baca juga: Dies Natalis ke-76, HMI-KAHMI Kerinci dan Sungaipenuh Canangkan Pembangunan Graha Insan Cita
Sekda Jambi Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Pengawasan Program MBG |
![]() |
---|
Pohon Besar Tumbang di Simpang Sungai Duren Jambi, Macet hingga Belasan Kilometer |
![]() |
---|
Hutama Karya Targetkan Dapur MBG di Pasir Putih Jambi Selesai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tunggu Haji 2026, Calon Haji Jambi Harus Tunggu 29 Tahun |
![]() |
---|
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan di Jambi Baru Akan Terjadi di Bulan November - Desember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.