Video Pria Berseragam PNS Pukul Pedagang Karena Tak Terima Disuruh Pindah Parkir Mobil

Beredar video pria berseragam Aparatur Negeri Sipil (ASN) menganiaya pedagang, lantaran tak terima diminta untuk memindahkan mobilnya.

Editor: Suci Rahayu PK
Twitter/@Nihann_01
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria berseragam PNS aniaya pedagang martabak di Bandar Lampung. 

TRIBUNJAMBI.COM - Beredar video pria berseragam Aparatur Negeri Sipil (ASN) menganiaya pedagang, lantaran tak terima diminta untuk memindahkan mobilnya.

Dari rekaman CCTV yang beredar tampak oknum ASN dengan menggunakan seragam turun dari kendaraan roda empat miliknya.

Dia memarkirkan mobilnya di depan lapak pedagang yang berada di jalan Gajah Mada Tanjung Karang Timur.

Lalu, ASN tersebut tak terima diminta pedagang untuk memindahkan mobilnya dari tempatnya berjualan.

Tak terima ditegur, oknum ASN memaki hingga mengeluarkan besi kunci mobil dan mengancam pedagang.

Oknum ASN itupun sempat memukul pedagang hingga mengalami luka lebam di bagian pelipis mata.

Pengunggah mengatakan, pria tersebut marah karena pedagang menegurnya agar tidak parkir di depan gerogak.

"Pria berseragam ASN aniaya penjual martabak di jalan Gajah Mada, samping RS Graha Husada, Bandar Lampung; hanya karena ditegur korban agar tidak memarkir mobil di depan gerobaknya," tulis akun ini.

Penjelasan Polisi

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto membenarkan kejadian dalam video yang ramai diperbincangkan itu.

Menurutnya, insiden itu terjadi pada Senin (30/1/2023) sore.

Doni mengatakan, pihak kepolisian juga telah menerima laporan penganiayaan tersebut pada Jumat (3/2/2023).

"Korban atas nama Erwin melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung," kata Doni saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Ia menuturkan, pelaku merupakan oknum PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Lampung dengan inisial MI.

Namun, belum diketahui secara pasti jabatan terlapor di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved