Selasa, 7 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Bupati Merangin Pasang Patok Tanah Anti Cekcok

Bupati Merangin H Mashuri meluncurkan Gema Batas yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin, di Balai Desai Langling.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Solehan Syaf
Bupati Merangin H Mashuri meluncurkan Gema Batas yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin, di Balai Desai Langling. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kepemilikan sebidang tanah yang dimiliki warga, harus dilakukan pemasangan patok, sehingga dapat terhindar dari cekcok dan anti caplok batas tanah antar warga.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin H Mashuri, pada acara peluncuran Gema Batas yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin, di Balai Desai Langling Kecamatan Bangko, Jumat (3/2/2023).

Peluncuran Gema Batas itu ditandai dengan pamasangan sejuta patok serentak di seluruh Indonesia dan penyerahan sertifikat hal milik bagi warga di lima desa dalam Kabupaten Merangin.

Dijelaskan bupati, Gema Batas sebagai upaya mengakselerasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, melalui gerakan masyarakat memasang tanda batas, satu juta patok sebidang tanah secara serentak.

‘’Kita harapkan dengan dilaksanakan pencanangan Gema Batas ini, dapat memotivasi masyarakat agar senantiasa menjaga merawat dan memelihatan sebidang tanah yang dimilikinya," jelasnya.

Baca juga: KPU Merangin Akan Dirikan 2 TPS Khusus di Lapas Bangko untuk Pemilu 2024

Sedangkan tujuan diluncurkannya Gema Batas itu, diantaranya sebagai upaya  untuk menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki.

‘’Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemiliknya, dapat meminimalsir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat," terangnya.

Gema Batas lanjut bupati, juga merupakan langkah awal mempersiapkan kegiatan fisi terintegrasi 2023. Hal ini sebagai tertuang dalam peraturan Menteri Agrarian dan Tata Ruang Kepala BPN nomor 8 tahun 2018, tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Baca juga: Jumlah TPS Merangin di Pemilu 2024 Mencapai 1.226

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved