Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Ronny Talapessy akan Bacakan Pembelaan untuk Bharada E di Sidang Kasus Sambo, Berikut Poinnya

Pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menyampaikan duplik atas replik jaksa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Kali ini pembelaan tersebut akan disampaikan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan lima poin dalam membela klainnya.

"Hari ini adalah agenda persidangan duplik dari tim penasihat hukum untuk menjawab atas replik dari jaksa penuntut umum beberapa poin yang akan kita bahas, kita sampaikan. Beberapa diantaranya terkait dengan dilema yuridis," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ronny melanjutkan kalau dilihat terkait dengan dilema yuridis dalam replik saudara penuntut umum menyampaikan satu sisi jaksa penuntut umum harus memperhatikan SOP.

Tetapi sisi lainnya fakta di persidangan dalam kasus ini Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.

"Terkait hal ini kami mengapresiasi atas kejujuran jaksa penuntut umum mengakui terjadi juga dilema Yuridis. Dan ini akan kita jawab di dalam duplik kita," sambungnya.

Ronny Talapessy juga mengutarakan pihaknya bakal sampaikan duplik terkait dengan loyalitas.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir Yosua Sebut Vonis Mati Sepadan dengan Perbuatan Sambo

"Kemudian yang kedua terkait dengan loyalitas kalau kita lihat di KBBI loyalitas artinya adalah kepatuhan ini sesuai dengan pledoi dari penasihat hukum ini juga nanti akan kita sampaikan," jelasnya.

Ketiga terkait dengan justice collaborator juga akan disampaikan bersama relasi kuasa.

Terakhir mengenai dengan penghapusan pidananya.

Adapun dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tanggapi pleidoi terdakwa Richard Eliezer.

JPU mengatakan mengalami dilema yuridis.

Adapun tanggapan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer dalam agenda menjawab pledoi atau replik dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Bahwa terkait dengan serangkaian aturan di atas kami akan tanggapi sebagai berikut dalam penjelasan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang menyatakan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya," kita jaksa di persidangan.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved