Sidang Ferdy Sambo
Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Cs Hari Ini Sidang Duplik, Akan Bantah Replik Jaksa?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan kasus Sambo Cs dengan agenda pembacaan duplik dari tiga orang terdakwa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan kasus Sambo Cs dengan agenda pembacaan duplik dari tiga orang terdakwa, Selasa (31/1/2023).
Ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Agenda sidang yang akan berlangsung tersebut dibenarkan Djuyamto selaku pekabat humas PN Jakarta Selatan.
Dia mengatakan bahwa agenda sidang tersebut yakni mendengar tanggapan atau duplik dari tim kuasa hukum para terdakwa atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
"Ferdy Sambo, Bripka RR dan KM, untuk duplik penasihat hukum terdakwa," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Pembacaan duplik ini rencana akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Oemar Seno Adji dengan mekanisme bergiliran sekira pukul 9.30 WIB.
Baca juga: Hukuman Bharada E Dipertahan Jaksa: Tembak Brigadir Yosua Bukan Karena Tertekan, Loyalis Ferdy Sambo
Kubu Kuat Maruf Tetap Tolak Tuntutan Jaksa
Kubu terdakwa Kuat Maruf akan merespons replik jaksa penuntut umum (JPU) melalui duplik dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Selasa (31/1/2023).
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, dalam duplik tersebut, secara garis besar pihaknya akan tetap menolak tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap kliennya.
"Duplik KM, intinya tetap menolak tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan meminta majelis hakim menerima isi pleidoi dari kuasa hukum KM," kata Irwan saat dimintai tanggapan, Senin (30/1/2023) malam.
Lebih lanjut, dalam duplik itu, Irwan juga masih akan menegaskan perihal peran Kuat Maruf dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua.
Dia masih bersikukuh kalau kliennya itu tidak terlibat sebagaimana yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum.
"Penegasan kami pada peran KM yang terbukti di persidangan tidak ada keterlibatan perencanaan (340) dalam peristiwa duren tiga, sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam pleidoi," tukasnya.
Jaksa Pertahankan Tuntutan Bharada E
Tuntutan pidana 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dikuatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penguatan tersebut disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelumnya Richard yang dituntut 12 tahun pidana penjara tersebut telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi.
Pledoi tersebut pun telah ditanggapi oleh tim JPU yang menangani perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Jaksa menilai bahwa pledoi dari terdakwa Bharada E atau tim kuasa hukum tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," kata jaksa Paris Manalu dalam persidangan.
Atas hal tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menyampingkan pleidoi Bharada E.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa Paris.
Bukan hanya itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," tukas jaksa.
Bharada E yang mengenakan pakaian kemeja putih serta celana hitam tampak melirik ke arah penasihan hukumnya, Ronny Talapessy.
Dia memandang ke arah Ronny saat mendengar bahwa nota pembelaannya di tolak oleh JPU di persidangan.
Bharada E juga tampak melihat meja majelis hakim selama mendengarkan replik dari jaksa penuntut umum.
Saat membacakan replik, jaksa juga mengatakan bahwa Bharada E tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir Yosua.
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar jaksa penuntut umum.
Alih-alih tertekan, JPU menyimpulkan penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasannya.
"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," ungkap jaksa.
Tim JPU kemudian menyinggung pleidoi tim penasihat hukum Richard yang menyebutkan aspek psikologis. Menurut JPU, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard Eliezer.
Sebab, perbuatan Richard yang turut serta dalam tindak pidana Ferdy Sambo tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer. Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," jelasnya.
Jaksa juga menanggapi pleidoi terdakwa Richard Eliezer terkait dalam UU LPSK saksi pelaku yang bekerjasama dapatkan keringanan penjatuhan pidana paling ringan diantara terdakwa lainnya.
"Bahwa terkait dengan serangkaian aturan di atas kami akan tanggapi sebagai berikut dalam penjelasan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang menyatakan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, namun pasal tersebut belum mengakomodir keadaan dimana saksi pelaku yang bekerjasama juga sebagai pelaku material.
"Terdakwa Richard Eliezer mempunyai peran lebih dominan dibandingkan dengan peran para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy Sambo sebagai pelaku utama," sambungnya.
Kemudian, dikatakan jaksa, terkait pledoi dari terdakwa Richard Eliezer mendapatkan pidana paling ringan butuh kajian lebih lanjut.
"Salam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap terdakwa Richard eliezer pudihang lumiu diantara terdakwa lainnya perlu mendapatkan kajian mendalam," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan bahwa kondisi tersebut menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerjasama dengan keberanian dan kejujuran telah berkontribusi membongkar kejahatan.
Yang direncanakan untuk membunuh korban Noviansyah Yosua Hutabarat dan juga membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh pelaku utama yaitu saksi Ferdy sambo.
"Namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard eliezer pudihang lumiu sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Joshua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," tegas jaksa.
Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan bahwa tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi rasa keadilan, termasuk penghargaan saksi pelaku yang bekerjasama.
"Kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah sesuai dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan," ungkap jaksa.
"Bahwa selain itu tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Noviansyah Yosua Hutabarat sebanyak 3 sampai 4 kali," sambung jaksa.
Jaksa melanjutkan sehingga berdasarkan hal tersebut tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka Kotak Pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjut jaksa.
Kemudian jaksa juga mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut termasuk penghargaan saksi pelaku yang bekerjasama.
"Bahwa tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama bagi terlindung LPSK saudara Richard Eliezer," jelas jaksa.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo,Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua,
Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hukuman Bharada E Dipertahan Jaksa: Tembak Brigadir Yosua Bukan Karena Tertekan, Loyalis Ferdy Sambo
Baca juga: Perdana, 5 Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand
Baca juga: Resep Nasi Goreng Hijau untuk Bekal Anak Sekolah, Tambahkan Petai dan Bakso
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Richard-Eliezer_Kuat-Maruf_Putri-Candrawati_Ferdy-Sambo_Ricky-Rizal.jpg)