Mahfud MD Desak Undang-Undang Perkoperasian Segera Direvisi: Banyak Penipuan Berkedok Koperasi

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa banyak penipuan berkedok koperasi

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD Menkopolhukam RI 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa banyak penipuan berkedok koperasi.

Oleh karena itu kata dia bahwa revisi Undang-Undang Perkoperasian mendesak untuk segera dilakukan.

Mantan hakim Mahkamah konstitusi itu mengatakan pemerintah akan meminta pengertian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Tujuannya untuk mempercepat revisi UU koperasi karena sangat banyak penipuan berkedok koperasi.

"Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap," ujar dia dalam siaran pers, Minggu (29/1/2023).

Mahfud mengatakan, pemerintah juga segera melaksanakan putusan PKPU yang untuk mengambil aset milik KSP untuk dibagi kepada anggota.

Terkait dengan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, pihaknya akan menempuh jalur kasasi.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Diduga Jalankan Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD Pastikan Jaksa Tetap Independen

“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata dia.

Mahfud menegaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin.

Kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” terang dia.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, prnting melakukan koordinasi untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.

Baca juga: Kasus Sambo, Rasamala Tantang Mahfud MD Ungkap Nama Pelaku Operasi Bawah Tanah

Menteri Teten menegaskan, putusan pengadilan terhadap kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

Putusan pengadilan itu, disebutnya telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan.

Teten menegaskan bagi pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU agar aset-aset KSP Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Jonathan Christie Juara Indonesia Masters 2023, Chico Puas Runner Up

Baca juga: Kata Psikolog Soal Tangisan Kubu Ferdy Sambo Cs Saat Pledoi: Wajar, Mereka Cari Simpati Pakai Sedih

Baca juga: Proyek Multiyears, Tokoh Masyarakat Minta Pembangunan Jalan Suak Kandis Mengutamakan Terparah

Baca juga: Nama Kapolres dan Kasat Resnarkoba Kerinci Dicatut, Minta Uang Rp 30 Juta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved