Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar tak Dapat Jatah Uang Rampokan
Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar merencanakan aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, sejak masih dalam penjara.
TRIBUNJAMBI.COM - Muhammad Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar merencanakan aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, sejak masih dalam penjara.
Samanhudi yang merupakan mantan Wali Kota Blitar telah diperiksa penyidik sebagai tersangka selama 12 jam oleh penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, sejak pukul 15.00 WIB, Jumat (27/1/2023).
Usai dilakukan pemeriksaan, Samanhudi Anwar langsung mengenakan baju tahanan dan resmi ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (28/1/2023).
Samanhudi diduga terlibat kejahatan tersebut, karena memberi informasi kepada 5 eksekutor perampokan, mengenai jumlah uang dan denah TKP sasaran.
Siapa sangka, komunikasi yang terjadi di antara Samanhudi dan lima orang tersangka itu, ternyata terjadi saat mereka menjadi warga binaan di Lapas Sragen, Jateng.
Baca juga: PDIP Tanam 10 ribu pohon, Edi Purwanto: Kita Lakukan Penghijauan Negeri Jambi
Baca juga: Dari Provinsi Mana Asal Lagu Butet?Kunci Jawaban SD Kelas 6 Tema 7 Halaman 37 dan 38
Dua tersangka utama, Mujiadi (54) dan Asmuri itu, mempelajari segala informasi mengenai keberadaan uang dalam Rumah Dinas Wali Kota Blitar, kepada Samanhudi, selama di lapas tersebut, mulai Agustus 2020 hingga Februari 2021.
Setelah bebas bersyarat, keduanya mengajak tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35) yang kini masih buron, untuk merancang teknis aksi perampokan tersebut, kurun waktu sebulan, sebelum akhirnya mengeksekusi perampokan itu, pada Senin (12/12/2022).

Tak Dapat Jatah Uang
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2, dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," ungkap Totok.
Ia juga mengatakan, atas perbuatannya, Samanhudi dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Samanhudi, Eks Wali Kota Blitar Tak Dapat Uang dari Hasil Perampokan Rumah Dinas,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PDIP Tanam 10 ribu pohon, Edi Purwanto: Kita Lakukan Penghijauan Negeri Jambi
Baca juga: Info Konser Jambi Terdekat: 4 Februari Ada NOAH dan 5 Februari Ada Fiersa Besari
Baca juga: Dari Provinsi Mana Asal Lagu Butet?Kunci Jawaban SD Kelas 6 Tema 7 Halaman 37 dan 38
Nikita Mirzani Batal Berdamai dengan Bunda Corla: Aku Nggak Akan Memaafkan Orang yang Mencaci Anakku |
![]() |
---|
UPTD PPA Provinsi Jambi Rehabilitasi Korban Pemerkosaan Anak di Centra Alyatama |
![]() |
---|
Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice Kasus Tewasnya Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Lesti Kejora Nyanyi Saat Main dengan Abang L, Warganet Tunggu Tampil di TV: Suaranya Luar Biasa! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.