Sidang Ferdy Sambo

Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Terdakwa OOJ Dengar Tuntutan Jaksa

Enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hadapai sidang pembacaan tuntutan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas Tv
Ferdy Sambo dan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua pekan lalu 

TRIBUNJAMBI.COM - Enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hadapai sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keenam terdakwa akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Para terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Selain keenam orang tersebut, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa obstruction of justice.

Berikut jadwal sidang perkara obstruction of justice pada pekan ini.

1. Selasa (24/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Sidang atas terdakwa Irfan Widyanto.

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Baca juga: Dalam Pledoi, Richard Eliezer Sebut Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo

Tempat: Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim: Afrizal Hadi (Ketua), Raden Ari Muliadi (Anggota), dan Muhammad Ramdes (Anggota).

Sidang ditunda, pembacaan tuntutan Irfan Widyanto digelar Jumat (27/1/2023)

2. Jumat (27/1/2023)

20230127 Terdakwa Obstruction of Justice
Terdakwa Obstruction of Justice hari ini jalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman.

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Majelis Hakim: Akhmad Suhel (Ketua), Hendra Yuristiawan (Anggota), dan Djuyamto (Anggota).

3. Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Sidang atas terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Tempat: Ruang Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jelang Tuntutan, Kubu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto Tak Nyatakan Harapan

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto bakal menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Terkait agenda sidang tuntutan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Henry Yosodiningrat tak menyatakan harapan apapun.

Henry menyebut, pihaknya hanya akan mendengarkan surat tuntutan dari jaksa.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri hingga Richard Ingin Bebas, Siapa Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Brigadir Yosua?

"Kami hanya akan mendengarkan dan menyimak pembacaan tuntutan jaksa," kata Henry saat dimintai tanggapannya, Kamis (26/1/2023).

Henry memastikan, pihaknya hanya akan menanggapi apapun yang menjadi tuntutan jaksa nantinya dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Setelah itu baru akan kami tanggapi dalam pembelaan kami," tukas Henry.

Sebagai informasi, rencananya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk seluruh terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua.

Sidang tersebut bakal digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kematian Brigadir Yosua.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Hanya saja, untuk terdakwa Ferdy Sambo sudah dijatuhi tuntutan terlebih dahulu dalam sidang sebelumnya.

Sebab, berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri itu digabungkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa tanpa adanya alasan pembenar dan pemaaf serta hal yang meringankan hukumannya.

Sebelumnya, lima terdakawa pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dibacakan tuntutannya oleh jaksa.

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup pidana penjara.

Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Posisi Bharada E di Kasus Ferdy Sambo Cs: Hanya Pelaku yang Diperalat

Sementara Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Sedangkan Bharada E dituntut jaksa selama 12 tahun pidana penjara.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kelewatan Ferry Irawan Hajar Venna Melinda Pakai Teknik Bela Diri, Tulang Rusuk Patah: Tak Ada Damai

Baca juga: Billy Syahputra Ketahuan Mau Nikahi Ayu Ting Ting, Bocor Isi Chat hingga Restu Orang Tua

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Jumat 27 Januari 2023:Jadwal Ikatan Cinta dan Rahasia Cinta Tak Berubah

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Jumat 27 Januari 2023:Jadwal Ikatan Cinta dan Rahasia Cinta Tak Berubah

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved