Berita Jambi
Perkara Bekal Makan Siang, Pria di Jambi Aniaya IRT Tetangganya hingga Luka di Bibir
Seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi berinisial DN (37), menjadi korban penganiayaan tetangganya sendiri pada Jumat (20/1/2023).
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi berinisial DN (37), menjadi korban penganiayaan tetangganya sendiri pada Jumat (20/1/2023).
Ia dipukul tetangganya bernama Saddam Gunawan (25), di RT 11 Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan, insiden pemukulan ini berawal perkara sepele, di mana saat itu pelaku menitipkan nasi untuk bekal siangnya ke korban.
Namun, saat pelaku mendatangi korban, nasi tersebut sudah tidak ada, dan pengakuan korban nasi tersebut telah tumpah.
Pelaku menduga, korban membuang nasi tersebut, sehingga pelaku tidak terima dan sakit hati.
Kata Imron, pelaku yang tidak terima atas perbuatan korban, tega langsung menonjok bibir korban hingga berlumuran darah.
"Cerita dari tersangka ini, dia menitip nasi kepada korban, setelah diminta (untuk dimakan lagi) ternyata telah dibuang atau tumpah. Setelah itu, terjadi cekcok diantara mereka, tersangka ini emosi langsung memukul bibir korban," kata Iptu Al Imron, Jumat (24/1/2023).
Baca juga: Lagi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnorkoba Polresta Jambi di Wilayah Legok
Baca juga: Jaksa Simpulkan Pledoi Kuat Maruf Harus Dikesampingkan: Mohon Menjatuhkan Putusan Sesuai Tuntutan
Kata Imron, atas perbuatan pelaku, bibir korban luka . Tak terima atas perlakuan pelaku itu, korban melakukan visum dan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
"Korban visum dan buat laporan. Tak lama atas kejadian itu tersangka berhasil diamankan di kawasan Ancol, Kecamatan Pasar, Kota Jambi," ujarnya.
Lebih lanjut, Imron mengatakan bahwa pelaku juga merupakan residivis. Dirinya pernah di penjara karena kasus membawa sajam atau UU Darurat.
"Iya (pelaku residivis), sudah meresahkan lah," katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lagi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnorkoba Polresta Jambi di Wilayah Legok
Baca juga: Ketua Relawan Anies Jambi Sebut Demokrat, PKS dan Nasdem Akan Deklarasi Koalisi Perubahan Februari
Baca juga: Jaksa Simpulkan Pledoi Kuat Maruf Harus Dikesampingkan: Mohon Menjatuhkan Putusan Sesuai Tuntutan
Lagi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnorkoba Polresta Jambi di Wilayah Legok |
![]() |
---|
Sinopsis The Interest of Love Episode 12, Kebenaran Mengejutkan Antara Su Yeong dan Gyeong Pil |
![]() |
---|
Penampilan Nagita Slavina Pakai Daster Disorot, Harganya Bikin Warganet Heboh: Ya Ampun |
![]() |
---|
Ketua Relawan Anies Jambi Sebut Demokrat, PKS dan Nasdem Akan Deklarasi Koalisi Perubahan Februari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.