Berita Jambi

Perkara Bekal Makan Siang, Pria di Jambi Aniaya IRT Tetangganya hingga Luka di Bibir

Seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi berinisial DN (37), menjadi korban penganiayaan tetangganya sendiri pada Jumat (20/1/2023).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Pelaku penganiayaan IRT di RT 11 Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi berinisial DN (37), menjadi korban penganiayaan tetangganya sendiri pada Jumat (20/1/2023).

Ia dipukul tetangganya bernama Saddam Gunawan (25), di RT 11 Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan, insiden pemukulan ini berawal perkara sepele, di mana saat itu pelaku menitipkan nasi untuk bekal siangnya ke korban.

Namun, saat pelaku mendatangi korban, nasi tersebut sudah tidak ada, dan pengakuan korban nasi tersebut telah tumpah.

Pelaku menduga, korban membuang nasi tersebut, sehingga pelaku tidak terima dan sakit hati.

Kata Imron, pelaku yang tidak terima atas perbuatan korban, tega langsung menonjok bibir korban hingga berlumuran darah.

"Cerita dari tersangka ini, dia menitip nasi kepada korban, setelah diminta (untuk dimakan lagi) ternyata telah dibuang atau tumpah. Setelah itu, terjadi cekcok diantara mereka, tersangka ini emosi langsung memukul bibir korban," kata Iptu Al Imron, Jumat (24/1/2023).

Baca juga: Lagi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnorkoba Polresta Jambi di Wilayah Legok

Baca juga: Jaksa Simpulkan Pledoi Kuat Maruf Harus Dikesampingkan: Mohon Menjatuhkan Putusan Sesuai Tuntutan

Kata Imron, atas perbuatan pelaku, bibir korban luka . Tak terima atas perlakuan pelaku itu, korban melakukan visum dan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

"Korban visum dan buat laporan. Tak lama atas kejadian itu tersangka berhasil diamankan di kawasan Ancol, Kecamatan Pasar, Kota Jambi," ujarnya.

Lebih lanjut, Imron mengatakan bahwa pelaku juga merupakan residivis. Dirinya pernah di penjara karena kasus membawa sajam atau UU Darurat.

"Iya (pelaku residivis), sudah meresahkan lah," katanya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lagi, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnorkoba Polresta Jambi di Wilayah Legok

Baca juga: Ketua Relawan Anies Jambi Sebut Demokrat, PKS dan Nasdem Akan Deklarasi Koalisi Perubahan Februari

Baca juga: Jaksa Simpulkan Pledoi Kuat Maruf Harus Dikesampingkan: Mohon Menjatuhkan Putusan Sesuai Tuntutan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved