Buang Ganja Keluar Jendela Pria di Kerinci Ini Akhirnya Dibekuk

Satnarkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. FK dibekuk saat berada di sebuah rumah di Desa Koto Tengah.

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Heru
Satnarkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. FK dibekuk saat berada di sebuah rumah di Desa Koto Tengah. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Satnarkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini FK dibekuk saat berada di sebuah rumah di Desa Koto Tengah, Siulak, Kerinci. 

Informasi yang didapatkan pemuda berinisial FK dibekuk, Senin (16/1) malam sekira pukul 21.00 Wib. Dari tangan FK alias KB, polisi mengamankan 12,50 gram Sabu sabu. Selain itu juga ada Narkotika golongan I jenis ganja dengan jumlah Berat Kotor 1,74 gram.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadianmelalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres kerinci pengukapan kasus itu.

Menurut Jeki, awalnya pengukapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Sekira jam 21.00 WIB, Tim Opsnal memasuki sebuah rumah yang dicurigai yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kec. Siulak, Kab. Kerinci," kata Jeki, Jumat (27/1).

Baca juga: Polisi Kejar W dan K yang Diduga Jadi Penyuplai Narkoba di Tanjabtim

Diungkapkannya, dalam penggerebekan w tersebut diamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial FK Alias KB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dompet ponsel warna hitam milik FK Alias KB. 

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut dan ditemukan 3 (tiga) klip plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya juga ditemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja di belakang jendela rumah tersebut dan diketahui bahwa 1 (satu) paket kecil ganja tersebut dibuang oleh FK Alias KB saat petugas datang ke rumah tersebut. 

"Kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Kerinci Lantik 39 Kades, Ini Pesan Adirozal

Adapun barang bukti yang diamanakan, 12,50 gram sabu sedangkan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja dengan jumlah Berat Kotor: 1,74 gram, uang hasil penjualan Narkotika Rp 4,7 juta, handphone xiomi dan dompet. Untuk tersangka FK ditahan di tahanan Mapolres.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved