Ribuan Hektar Lahan Diserobot Perusahaan, Puluhan Petani Asal Jambi Jalan Kaki Menuju Istana Negara
Puluhan petani asal Jambi jalan kaki menuju Istana Negara untuk menuntut keadilan ke Presiden Jokowi dalam menyelesaikan sengketa lahan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Selain melanggar hukum adat, Christian mengatakan, berdirinya PT Ricky Kurniawan Kertapersada tidak berkekuatan hukum.
"Karena sejak berkonflik dengan PT Wira Karya Sakti, HGU dan HGB perusahaan tersebut telah ditolak oleh pengadilan tata usaha negara,"
"Tapi pemerintah terkait sepertinya tutup mata dengan status PT Ricky Kurniawan Kertapersada," katanya.
Selama enam bulan terakhir, Christian mengaku para petani telah menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Ricky Kurniawan Persada.
Mereka menuntut agar perusahaan mengembalikan tanahnya kepada masyarakat.
Namun, para demonstran justru dihalang-halangi oleh pihak manajemen perusahaan.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Selesaikan Sengketa Lahan di Jambi, Puluhan Petani Jalan Kaki ke Jakarta
"Malah mereka melakukan provokasi dan melaporkan beberapa masyakarat ke Polda Jambi dengan tuduhan pencurian," katanya.
Pihaknya juga menyebutkan, lahan warga yang dulunya hutan dan kini menjadi kebun sawit tetsebut ada sekitar 2.500 hektar.
"Itu cukup luas yang dulunya milik para petani, masyarakat sanakan rata-rata mata pencariannya di alam dan bertani," katanya.
Pihaknya juga mengaku tidak ingin berlarut-larut dalam pusaran konflik dengan pihak perusahaan, dan akan melayangkan Nota Keberatan serta permohonan kepada Presiden agar difasilitasi bertemu dengan Kementerian ART/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
simak berita terbaru Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Niat Hati Berikan Perhatian, Billy Syahputra Malah Dapat Omongan ini dari Ayu Ting Ting
Baca juga: Prediksi Skor Sports Mole Valencia Vs Athletic Bilbao di Perempat Final Copa del Rey Malam Ini
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.