OJK Dorong Auditor Internal Terapkan Teknologi dalam GRC Terintegrasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan peran audit internal di Industri Jasa Keuangan dalam penerapan governance, risk and compliance (GRC)

TRIBUN JAMBI/HENDRO HERLAMBANG
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor OJK Perwakilan Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan peran audit internal di Industri Jasa Keuangan dalam penerapan governance, risk and compliance (GRC) terintegrasi.

Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit OJK berujar yaitu melalui pemanfaatan teknologi untuk mendukung terciptanya pengelolaan risiko yang efektif dan tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.

“Salah satu top risk yang perlu diantisipasi perusahaan di tahun 2023 adalah adaptasi dan peningkatan penerapan teknologi dalam Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang terintegrasi,” kata dia.

Berdasarkan data survei oleh PwC tahun 2021, menunjukan bahwa GRC Technology belum dimanfaatkan secara optimal dalam fungsi audit internal.

Namun, sebagian besar partisipan survei percaya bahwa proses audit dan compliance dapat diotomasi dan memanfaatkan GRC Technology ke depannya.

Adanya gap ekspektasi dengan tingkat utilitas GRC Technology saat ini dapat menjadi acuan kita untuk terus memperbaiki proses bisnis, khususnya di lingkup implementasi GRC.

Menurutnya, dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi, internal auditor juga dituntut untuk lebih agile dan adapt dalam penggunaan teknologi untuk menghadapi risiko kedepan.

Penggunaan data analytics, Artificial Intelligence, ataupun GRC system harus menjadi fokus pengembangan.

Sehingga dapat mendorong pelaksanaan continuous audit continuous monitoring (CACM) dengan workflow yang lebih fleksibel dan efisien.

Sophia juga menyampaikan pentingnya perusahaan memiliki fungsi Audit Internal yang kuat dan didukung dengan teknologi, agar tata kelola perusahaan terus meningkat dan dapat memberikan early warning pada manajemen.

Komunikasi auditor internal dengan Board menjadi sangat penting, sehingga Board dapat memahami permasalahan di perusahaan secara komprehensif.

Auditor Internal harus bersikap proaktif dan mendorong proses konsultansi, sehingga risiko dapat dimitigasi sejak dini.

Auditor internal juga harus selalu siap menghadapi berbagai tantangan kedepan, baik dari sisi kompleksitas bisnis maupun perubahan ketentuan di industri.

Jadi, peran auditor internal dapat menjadi lebih signifikan dalam mendukung terciptanya pengelolaan risiko yang efektif serta tata kelola perusahaan yang berkelanjutan, sehingga pengambilan keputusan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan stakeholder.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bupati Kerinci Lantik 39 Kades, Ini Pesan Adirozal

Baca juga: 247 ASN di Merangin Pensiun Pada 2022 Lalu

Baca juga: Perkembangan Tugas Penyidikan OJK

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved