Ini Kata Kasatlantas Polresta Jambi Terkait Truk yang Masuk ke Kota Jambi hingga Terperosok

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan, truk batu bara yang nekat masuk ke kawasan Kota Jambi akan diserahkan ke satgas batubara.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Angkutan batu bara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan, truk batu bara yang nekat masuk ke kawasan Kota Jambi, dan terperosok di Jalan Moh. Yamin kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, diserahkan ke Satgas Batubara.

Ia menjelaskan, truk tersebut akan dikenakan denda maksimal, sesuai dengan arahan Walikota Jambi, Syarif Fasha.

"Kita serahka ke Satgas, mau diterapkan denda maksimal, sesuai arahan bapak Walikota Jambi," kata Aulia, Kamis (26/1/2023).

Disebut sebelumnya, belum sampai 24 jam setelah Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyatakan larangan angkutan batubara masuk ke dalam jalan Kota Jambi.

Pagi ini Kamis, (26/1/2023) satu angkutan batu bara diketahui terperosok di Jalan Moh. Yamin Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses evakuasi.

"Iya mobil batubara, saat ini msh proses evakuasi dulu, setelah itu unit akan di tahan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Belum diketahui secara pasti, penyebab terperosoknya angkutan batu bara tersebut.

Disinggung terkait dengan sanksi denda Rp50 juta terhadap angkutan batu bara tersebut. Ridho menyebutkan akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.

"Nanti kita lihat proses oleh pihak kepolisian dan PPNS dulu ya, terkait denda Rp50 juta ini," sebutnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pada Rabu (25/1/2023) Wali Kota Jambi Syarif Fasha bersama stakeholder terkait baru saja menyepakati pelarangan angkutan batu bara masuk ke dalam Kota Jambi.

Baca juga: Kemacetan Angkutan Batubara Kembali jadi Sorotan, Dewan Ingatkan Pemprov Jambi Segera Cari Solusi

Baca juga: Pemasangan Stiker Truk Batu Bara Masih 1.160, Kadishub Provinsi Jambi: Aturan Belum Berlaku

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved