Berita Jambi
Berkonflik dengan PT RKK, Petani Jambi di Betung Jalan Kaki ke Jakarta, Ini Tuntutannya
Petani Jambi itu membawa tuntutan agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyelesaikan konflik Tanah Ulayat yang diserobot PT Ricky Kurniawan Kertaper
TRIBUNJAMBI.COM - Berkonflik dengan perusahaan, puluhan petani Jambi gelar aksi jalan kaki ke Istana Negara.
Petani Jambi yang berjumlah puluhan itu berangkat sejak Sabtu (21/1/2023) sore dengan menaiki angkutan umum menuju Pelabuhan Merak.
Lantas mereka melakukan long march menuju Jakarta, dan saat ini sudah sampai di Kota Serang, Provinsi Banten pada Rabu (25/1/2023).
Petani Jambi itu membawa tuntutan agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyelesaikan konflik tanah Ulayat yang diserobot PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK).
Dalam siaran persnya, Serikat Tani Nelayan Jambi menyampaikan bahwa konflik antara petani dengan PT Ricky Kurniawan Kertapersada bermula ketika warga membakar perusahaan pada tahun 2000 silam.
Meski sudah berlangsung lama, konflik tersebut nyatanya tidak kunjung diselesaikan pemerintah.
Disebutkan, masyarakat menilai PT Ricky Kurniawan Kertapersada bertentangan dengan hukum adat. Sebab, perusahaan tersebut telah menyerobot tanah masyarakat.
Komite Pimpinan Wilayah Serikat Tani Nelayan Jambi Christian Napitupulu mengatakan, bahwa para petani ini menuntut keadilan.
Baca juga: Kakakku Dokter di Pedalaman, Kunci Jawaban SD Kelas 4 Tema 6 Halaman 161
Baca juga: Wali Kota Jambi Cek Angkutan Batubara yang Masuk Kota, Fasha: Dikenakan Denda Maksimal
"Karena sudah bertahun-tahun tanpa lelah berjuang menuntut hak atas tanah yang dirampas PT. Ricky Kurniawan Kertapersada,” katanya di lokasi.
Para petani ini merupakan warga Betung, Petanang dan desa Pematang Raman.
Pihaknya menyampaikan, bahwa konflik antara petani dengan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, bermula ketika warga membakar perusahaan pada tahun 2000 silam.
"Meski sudah berlangsung lama, konflik tersebut nyatanya tidak kunjung diselesaikan pemerintah," katanya.
Disebutkan, masyarakat menilai PT Ricky Kurniawan Kertapersada bertentangan dengan hukum adat.
Sebab, perusahaan tersebut telah menyerobot tanah ulayat masyarakat.
Selain itu, berdirinya PT Ricky Kurniawan Kertapersada tidak berkekuatan hukum.
Karena sejak berkonflik dengan PT Wira Karya Sakti, HGU dan HGB perusahaan tersebut telah ditolak oleh pengadilan tata usaha negara
Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/2014 izin dan HGU PT RKK dicabut
Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Bimtek Wawasan Kebangsaan ke BPIP
Poin-poin yang menjadi tuntutan petani Jambi, antara lain:
1. Meminta Presiden Joko Widodo untuk menepati janjinya menyelesaikan konflik atas tanah dan mengembalikannya untuk kemakmuran rakyat.
2. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar segera memberikan akses legal Perhutanan Sosial kepada masyarakat setempat.
3. Para petani ingin berdialog dengan pemerintah membahas konflik tanah dan ingin meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk mencabut izin HGU PT Ricky Kurniawan Kertapersada, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.
4. Petani ingin agar KPK mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT Ricky Kurniawan Kertapersada, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai ratusan miliar rupiah.
5. Petani meminta negara melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 1960 dan mendesak agar kriminalisasi terhadap aktivis petani dihentikan.
Sebelum melakukan aksi di Jakarta, petani Jambi ini sudah berulang kali melakukan aksi demo di eks lahan PT RKK.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wali Kota Jambi Cek Angkutan Batubara yang Masuk Kota, Fasha: Dikenakan Denda Maksimal
Baca juga: Lima Pejabat Eselon II Pemkab Merangin akan Pensiun Tahun Ini
Baca juga: Update Harga Sawit Jambi Periode 27 Januari hingga 2 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.