Berita Sarolangun

Banyak Protes Terkait Proses CAT Anggota PPS, Bawaslu Sarolangun Belum Terima Laporan Resmi

Kisruh penerimaan PPS di Kabupaten Sarolangun masih menjadi perbincangan hangat, hingga saat ini Bawaslu belum menerima laporan pelanggaran.

Tribunjambi
kata Mudrika, Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Bawaslu Sarolangun. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kisruh penerimaan PPS di Kabupaten Sarolangun masih menjadi perbincangan hangat, hingga saat ini Bawaslu belum menerima laporan pelanggaran.

Meski para petugas PPS Kabupaten Sarolangun sudah resmi dilantik pada selasa lalu. Namun masih saja ada isu miring beredar di kalangan masyarakat terkait proses penerimaan tersebut.

Diantaranya terkait persoalan hasil CAT yang dinilai banyak dipertanyakan. Terkait hasil CAT tinggi namun tidak lulus menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan.

Menyikapi hal tersebut Bawaslu Kabupaten Sarolangun, melalui Divisi PPS Sengketa Mudrika menuturkan, terkait beragam protes yang berkembang terkait hasil seleksi PPS dari teman KPU lalu.

"Sampai saat ini kita bawaslu belum menerima laporan, terkait dugaan pelanggaran apapun, " ujarnya.

"Tentunya teman kawan kita di KPU sudah memiliki juknis tersendiri dalam pembentukan dan rekrutmen PPS tadi, " sambungnya.

Lanjutnya, sesuai dengan juknis pula bahwa hasil dari tes CAT tidak menjadi patokan atau penentu kelulusan peserta, masih ada sesi wawancara lagi.

"Nah terkait nilai mana yang menjadi dominan itu kawan kita KPU yang lebih mengetahuinya, " tuturnya.

Dirinya juga meminta, jika ada masyarakat ataupun yang merasa dirugikan dengan proses seleksi tersebut bisa melaporkan ke bawaslu dengan bukti dugaan pelanggarannya.

"Tetapi sejauh ini belum ada kita terima, " tandasnya.

Baca juga: Update Harga Sawit Jambi Periode 27 Januari hingga 2 Februari 2023

Baca juga: Kasus Percobaan Penculikan Anak Terjadi di Sungai Penuh, Orang Tua Lapor Polisi

Baca juga: Jalan Tol Jambi-Betung Mulai Dioperasikan Tahun Depan

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved