Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawati Ungkap Orang Tuanya, Dilahirkan Rahim Ibu Seorang Pendidik dan Ayah Jenderal TNI

Putri Candrawati mengungkapan bahwa dirinya dilahirkan ibu seorang tenaga pendidik dan ayah seorang jenderal TNI

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atas tuntutan 8 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara.

Seingga pada sidang hari ini, Rabu (25/1/2023) dia memberikan pledoi atas tuntutan tersebut.

Dalam persidangan, Putri Candrawati mengungkapkan orang tua yang melahirkannya.

Dia menyebutkan bahwa dirinya lahir dari rahim seorang ibu pendidik dan ayah tentara.

"Sebagai seorang perempuan, saya dilahirkan dari rahim Ibu seorang pendidik dan sosok ayah tentara. Saya sangat terkesan bagaimana ibu saya seorang guru SMA mengajarkan ketulusan dan nilai-nilai kehidupan," kata Putri Candrawati di persidangan.

Putri Candrawati melanjutkan, dari Ibu dirinya belajar mengasihi, berbuat baik untuk siapa saja dan dipacu untuk mendapatkan pendidikan sebaik-baiknya.

"Sementara dari ayah, saya belajar tentang disiplin dan ketegaran dari setiap tantangan hidup yang harus kami jalani. Ayah saya, purnatugas dengan pangkat Brigjen TNI Angkatan Darat dan terakhir mengabdi dalam posisi sebagai Direktur Zeni di Markas Besar Angkatan Darat," sambungnya.

Baca juga: Daftar 12 Barang Bukti Tambahan dari Kubu Putri Candrawati, Ada Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo

Menurut Putri Candrawati kecintaan ayahnya yang sangat kuat terhadap tanah air juga tertanam dalam ingatan dan sikap anak-anaknya.

"Meskipun saya perempuan, kedua orang tua saya menuntut semua anak-anaknya memprioritaskan pendidikan. Saya menyelesaikan pendidikan S1 pada Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti dan melanjutkan studi di bidang bahasa dan jurnalistik pada Universitas Negeri di Pittsburgh – Amerika
Serikat," jelasnya.

Putri Candrawati melanjutkan tuntunan orang tua telah mendorongnya untuk selalu berprestasi di antara peserta didik, termasuk ketika dirinya menempuh studi di luar negeri.

Kedua jenjang pendidikan tersebut ia selesaikan dengan baik.

"Dari kedua orang tua, saya belajar tentang nilai hidup kesetiaan, ketegaran, serta mencurahkan perhatian penuh terhadap keluarga. Hingga saat ini nilai hidup mereka adalah inspirasi sepanjang hidup yang tidak akan saya lupakan. Apalagi, hidup sebagai anak dalam keluarga tentara tidaklah mudah dijalani," kata Putri dikutip dari Tribunnews.com.

Tuntutan 8 Tahun

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Putri Candrawati Sebut Tak Sanggup Jalani Kehidupan Karena Kasus yang Menjeratnya

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Serahkan 12 Barang Bukti Tambahan

Pihak Putri Candrawati melalui kuasa hukumnya berikan bukti tambahan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Bukti tersebut diserahkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang penyampaian Nota Pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023)

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan Febri Diansyah selaku kuasa hukum terdakwa.

Febri Diansyah mengatakatan barang bukti tersebut sebanyak 12 item.

Sehingga kubu Putri Candrawati dari awal persidangan hingga saat ini telah melampirkan 47 barang bukti.

Dimama pada sidang sebeumnya mereka telah menyerahkan 35 barang bukti.

“Jadi bukti tambahan yang diajukan saat ini adalah bukti B36 sampai dengan bukti B47,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun untuk mempersingkat waktu, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa meminta agar Febri tidak menjabarkan keseluruhan bukti tambahan yang diserahkan.

Kemudian, Febri pun menyebut beberapa bukti tambahan yang diserahkan seperti resep pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Smart Co Lab pada periode November 2021-Juli 2022.

Lalu, tangkapan layar atau screen capture pesan WhatsApp dari saksi Ariyanto dengan petugas terkait pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kemudian, foto aktivitas Brigadir Yosua ketika menemani Ferdy Sambo di Rakernas pada Mei 2022.

Baca juga: Putri Candrawati Sebut Tak Sanggup Jalani Kehidupan Karena Kasus yang Menjeratnya

“Keempat, kami juga mengajukan bukti keterangan pers yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa kematian Brigadir Yosua di kediaman eks Kadiv Propam Polri.”

“Ada salah satu bagian terkait dengan dugaan kuat kekerasan seksual,” jelas Febri.

Barang bukti tambahan selanjutnya adalah artikel di media Harian Kompas yang ditulis oleh Guru Besar Hukum Pidana UGM sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edi Umar Syarief dengan judul ‘Perintah Jabatan dan Penyertaan.

Selanjutnya, berita Komnas HAM terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Kemudian, bukti pemesanan tiket keberangkatan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.

“Beberapa artikel media digital, kemudians satu bundel pendapat hukum ahli secara tertulis yaitu ahli Doktor Mahrus Ali dan Profesor Elwi Daniel.”

“Kemudian transkrip persidangan (dari) penasehat hukum dan tanggapan terhadap keterangan saksi. Kemudian transkrip verbatim seluruh persidangan ini,” ujarnya.

Terakhir, bukti yang ditambahkan yaitu perbandingan beberapa keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang disebut Febri berubah berulang kali.

“Jadi seluruh daftar bukti tambahan ini, itu halaman lebih dari 2.000 halaman dan kami harap bisa dicermati lebih lanjut,” tutup Febri.

Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan pada hari ini yaitu pembacaan pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E.

Sebelumnya, pembacaan pleidoi juga telah dilakukan terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.

Selain itu, mereka juga telah dituntut oleh JPU terkait kasus ini yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU untuk dihukum penjara seumur hidup.

Sedangkan Bharada E dituntut agar dihukum penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: AC Milan Buka Negosiasi dengan Chelsea untuk Kontrak Christian Pulisic

Baca juga: Weston McKennie Semakin Dekat untuk Pindah dari Juventus ke Leeds United

Baca juga: Setelah Scudetto, Ekspektasi terhadap AC Milan Terlalu Tinggi

Baca juga: Setelah Scudetto, Ekspektasi terhadap AC Milan Terlalu Tinggi

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved