Berakhir Damai, Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Difabel Akan Segera Dibebaskan
Kasus penganiayaan yang dilakukan dosen Unja, David Ikroni Dosen Universitas Jambi terhadap, Artur Widodo mahasiswa difabel akhirnya berakhir damai.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kasus penganiayaan yang dilakukan dosen Unja, David Ikroni Dosen Universitas Jambi terhadap, Artur Widodo mahasiswa difabel akhirnya berakhir dengan Restoratif Justice (RJ).
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pada Rabu 25 Januari 2023, pagi, pihaknya telah melakukan gelar perkara khusus, dengan melibatkan pihak internal Polri dan juga eksternal.
"Kita lakukan ini secara prosedural, dan kasusnya memenuhi untuk diterapkan Perpol 8 Tahun 2021 tentang RJ. dari pihak internal Polri, kita libatkan Krimsus, Krimum, Bidkum, dan Propam, dan dari eksternal, ada dark ke dua belah pihak yang berperkara, ahli pidana dan yang lainnya," kata Andri, Rabu (25/1/2023).
Andri mengatakan, dosen ini sendiri akan dibebaskan, setelah proses administrasi selesai dilakukan.
"Administrasinya sedang berjalan, kalau selesai hari ini, secepatnya kita bebaskan," katanya.
Lebih lanjut, kata Andri, pihaknya sendiri sudah dua kali menerima pengajuan proses pencabutan laporan dari korban, serta penangguhan tersangka.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Dosen Unja Terhadap Mahasiswa Difabel akan Berujung Damai
Namun, pelaku belum bisa dibebaskan karena berkas perkara sudah tahap P19.
"JPU juga telah melakukan P1 terhadap perkara ini," jelasnya.
Ia menegaskan, proses RJ ini bukan hal yang baru, tetapi sudah sering dilakukan.
"Ini bukan yang pertama, perkara kita lakukan RJ, sejauh ini sudah ada 17 perkara yang kita selesaikan dengan RJ," katanya.
Diketahui, dosen Universitas Jambi, David Iqroni terancam dikenakan pasal berlapis atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa disabilitas UNJA fakultas Porkes bernama Artur Widodo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji.
"Terkait pengancaman masih diselidiki," ujarnya.
Selain itu, kata Trisaksono, guna memastikan terkait pengancaman tersebut pihaknya perlu periksa ahli bahasa.
Aktivitas Disetop Polda Jambi, Tak Ada Truk Batubara Parkir di Terminal Muara Bulian |
![]() |
---|
Ditlantas Hentikan Angkutan Batubara, Edi Purwanto: Berhentikan Agak Lama |
![]() |
---|
Polda Jambi Rilis Aplikasi Simpang Bara, Mampu Hitung Pelanggaran Tonase hingga Data Truk Batubara |
![]() |
---|
Bahas Hukum dan Perda, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto jadi Pemateri Kuliah Umum FH Unja |
![]() |
---|
Dit Pamobvit Polda Jambi Kombes Irwan Rahmaeni Jumat Curhat di PTPN VI |
![]() |
---|