Berakhir Damai, Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Difabel Akan Segera Dibebaskan

Tribunjambi.com/Aryo Tondang
DI oknum dosen Universitas Jambi yang aniaya mahasiswa disabilitas dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jambi, Jumat (23/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kasus penganiayaan yang dilakukan dosen Unja, David Ikroni Dosen Universitas Jambi terhadap, Artur Widodo mahasiswa difabel akhirnya berakhir dengan Restoratif Justice (RJ).

Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pada Rabu 25 Januari 2023, pagi, pihaknya telah melakukan gelar perkara khusus, dengan melibatkan pihak internal Polri dan juga eksternal.

"Kita lakukan ini secara prosedural, dan kasusnya memenuhi untuk diterapkan Perpol 8 Tahun 2021 tentang RJ. dari pihak internal Polri, kita libatkan Krimsus, Krimum, Bidkum, dan Propam, dan dari eksternal, ada dark ke dua belah pihak yang berperkara, ahli pidana dan yang lainnya," kata Andri, Rabu (25/1/2023).

Andri mengatakan, dosen ini sendiri akan dibebaskan, setelah proses administrasi selesai dilakukan.

"Administrasinya sedang berjalan, kalau selesai hari ini, secepatnya kita bebaskan," katanya.

Lebih lanjut, kata Andri, pihaknya sendiri sudah dua kali menerima pengajuan proses pencabutan laporan dari korban, serta penangguhan tersangka.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Dosen Unja Terhadap Mahasiswa Difabel akan Berujung Damai

Namun, pelaku belum bisa dibebaskan karena berkas perkara sudah tahap P19.

"JPU juga telah melakukan P1 terhadap perkara ini," jelasnya.

Ia menegaskan, proses RJ ini bukan hal yang baru, tetapi sudah sering dilakukan.

"Ini bukan yang pertama, perkara kita lakukan RJ, sejauh ini sudah ada 17 perkara yang kita selesaikan dengan RJ," katanya.

Diketahui, dosen Universitas Jambi, David Iqroni terancam dikenakan pasal berlapis atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa disabilitas UNJA fakultas Porkes bernama Artur Widodo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji.

"Terkait pengancaman masih diselidiki," ujarnya.

Selain itu, kata Trisaksono, guna memastikan terkait pengancaman tersebut pihaknya perlu periksa ahli bahasa. 

"Kita perlu periksa ahli bahasa terkait kata-kata baik via Whatsapp maupun verbal," katanya.

Baca juga: Berkas Perkara Belum Rampung, Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Masih Ditahan di Polda Jambi

"Apabila locus tempusnya (waktu dan tempat, red) sama dan satu rangkaian peristiwa, bisa dikenakan pasal berlapis. Namun, apabila locus dan tempusnya berbeda, korban bisa melaporkan kembali," terangnya.

Sebelumnya, David Iqroni, oknum dosen yang aniaya mahasiswa disabilitas UNJA akhirnya dimunculkan ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum pada Kamis (22/12) malam.

Ia dimunculkan ke publik dengan mengenakan rompi orange saat Polda Jambi melakukan konferensi pers di Loby Gedung Lama Mapolda Jambi, Jum'at (23/12) terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Wadirkrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan telah menetapkan oknum dosen Universitas ternama di Jambi yang bernama David Iqroni.

"Sudah kita tetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh David Iqroni," katanya.

Untuk kronologis kejadian, kata Trisaksono, pada 16 Desember 2022 lalu, Arthur Widodo saat itu menemui tersangka yang merupakan dosen Universitas Jambi, yang berinisial (DI).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Mahasiswa Disabilitas Unja Berujung Damai, LSMM Tagih Janji Unja dan Polda Jambi

Namun, korban meminta arahan terhadap pelaku terkait akan mengikuti lomba silat Nasional di Palembang. 

Lebih lanjutnya, kemungkinan ada kesalahpahaman terhadap pelaku dan korban, sehingga korban bernama Artur Widodo dipukul oleh pelaku (DI).

"Saat ini DI sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, kemudian ditahan selama 20 hari. Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 Ayat 1," tuturnya.

Menurut Trisaksono, untuk barang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik Polda Jambi yaitu alat visum korban yang dianiaya, keterangan dari korban dan tersangka menjadi alat bukti. 

"Kita lihat dari korban mahasiswa AW penyandang disabilitas mengalami luka memar dan sesuai dengan keterangan hasil visum," jelasnya. 

Kemudian, kemarin pelaku sudah melalui gelar perkara menjadi tersangka, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Jambi. 

Lanjutnya, dari hasil pengakuan tersangka sudah 3 kali menendang serta memukul kepala AW, Namun alasan tersangka yaitu korban mengirim pesan whatsapp yang meminta arahan ke tersangka bahwa akan mengikuti kejuaraan pencak silat nasional kemudian menanyakan apakah boleh atau tidak ikut lomba tersebut. 

"Jadi karena kesalahan komunikasi, korban juga tidak mengetahui sebelumnya kemudian langsung dalam pesan whatsapp itu 'ini nomor siapa' kemungkinan ada kata yang kurang berkenan sehingga ada perdebatan," kata Trisaksono.

Trisaksono menjelaskan bahwa akan telusuri dan mempropeling tersangka baik itu di lokasi kerjanya serta interaksi sesama masyarakat lainya.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka baru pertama kali ini, untuk pengancamannya pesan whatsapp kita akan libatkan ahli komunikasi dan tetap kita dalami," ungkapnya.