Presiden Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kades 6 tahun Selama 3 Periode
Beredar kabar soal masa jabatan kepala desa (Kades) diperpanjang, dari 6 tahun jadi 9 tahun. Bahkan muncul lagi isu jika masa jabatan kades diajukan
Sedangkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyebut perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan punya banyak manfaat.
Menurut Halim, salah satu manfaatnya adalah, konflik yang disebutnya kerap terjadi usai pemilihan kades bakal gampang teratasi.
Apalagi, konflik usai pemilihan kades ini hampir menyeluruh di tiap desa di wilayah di Indonesia.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif,” ujar Halim, Senin (16/1/2023).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jawaban Rizky Billar Soal Harga Tanah 1.300 Meter di Jaksel, Suami Lesti Kejora: Gak Etis
Baca juga: 6 Promo Pizza Hut Hari Ini 24 Januari 2023, Ada Menu Serba Rp25 Ribu
Baca juga: Pemuda Batak Bersatu Aksi di Depan PN Jakarta Selatan, Bawa Poster: Sambo Layak Dihukum Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Spanduk-calon-kades-di-Tebo.jpg)