Presiden Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kades 6 tahun Selama 3 Periode
Beredar kabar soal masa jabatan kepala desa (Kades) diperpanjang, dari 6 tahun jadi 9 tahun. Bahkan muncul lagi isu jika masa jabatan kades diajukan
TRIBUNJAMBI.COM - Beredar kabar soal masa jabatan kepala desa (Kades) diperpanjang, dari 6 tahun jadi 9 tahun.
Bahkan muncul lagi isu jika masa jabatan kades diajukan jadi seumur hidup.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko widodo (Jokowi) menjawab usulan terkait masa jabatan kades.
Jokowi mempersilakan usulan perubahan masa jabatan kepala desa dilaporkan dan disampaikan kepada DPR RI sebagai legislatif.
Meskipun mempersilakan ke DPR RI, Jokowi Jokowi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Desa (UU Desa) sangat jelas membatasi masa jabatan kepala desa 6 tahun
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu, silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninu proyek sodetan Kali Ciliwung Selasa, (24/1/2023) diikuti dari Breaking News Kompas TV.
Baca juga: Mengapa Terjadi Masalah Lingkungan di Bumi?Kunci Jawaban SD Kelas 5 IPAS Halaman 232.
Baca juga: 6 Promo Pizza Hut Hari Ini 24 Januari 2023, Ada Menu Serba Rp25 Ribu
"Tetapi yang jelas, undang-undang sangat jelas itu. Membatasi selama 6 tahun dan selama 3 periode," ucap Jokowi.
Selain itu, kepala desa yang terpilih juga dapat dipilih kembali sampai 3 kali masa jabatan.
Jokowi lantas menegaskan lagi, pemerintah tidak ikut campur urusan masa jabatan kepala desa dan mengikuti UU Desa yang masih berlaku.
"Ya undang-undangnya masih 6 tahun dan tiga periode," kata Jokowi sambil memeragakan dengan tiga jari terkait usulan masa jabatan tersebut.
Sebelumnya seperti diberitakan, ribuan kepala desa (kades) dari sejumlah wilayah di Indonesia gelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023) lalu dan membawa tuntutan masa jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun setiap periode berubah menjadi 9 tahun.
Ribuan kepala desa itu akhirnya pulang usai bertemu DPR RI yang berjanji bakwal membawa usulan itu dalam proses legislasi di DPR RI.
Sementara itu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) justru berharap agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat menjabat maksimal 3 periode atau 27 tahun.
Harapan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Apdesi Sunan Bukhari, Senin (23/1/2023). Menurutnya pengurus Apdesi di 33 provinsi merekomendasikan hal tersebut.
Baca juga: Apa Saja Sampah yang Dihasilkan Karena Aktivitas Manusia?Kunci Jawaban SD Kelas 5 IPAS Halaman 226
"Dari semua 33 provinsi merekomendasikan, kalau revisi Undang-Undang Desa ini disepakati oleh pemerintah, harapan kami adalah periodesasinya tetap 3 periode, 9 tahun 3 periode," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Spanduk-calon-kades-di-Tebo.jpg)