Pembunuhan Brigadir Yosua
Vonis Putri Candrawati Berapa Tahun? Besok Mulai Digelar Sidang Pledoi
Berapa tahun vonis Putri Candrawati? Hukuman untuknya akan ditetapkan hakim pada sidang putusan, pada Februari nanti.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berapa tahun vonis Putri Candrawati? Hukuman untuknya akan ditetapkan hakim pada sidang putusan, pada Februari nanti.
Sidang yang dijalaninya baru sampai tahap tuntutan. JPU menuntut bekas bendahara umum Bhayangkari itu 8 tahun penjara.
Menurut JPU, ada banyak peran istri Ferdy Sambo itu dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Simak di sini apa saja peranannya.
Berdasarkan agenda persidangan, Putri Candrawati akan menjalani sidang penyampaian nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Adapun suaminya, Ferdy Sambo, yang dituntut pidana seumur hidup, menjalani agenda pembelaan pada Selasa (24/1/2023) di ruang sidang utama PN Jaksel.
Pada sidang tuntutan, JPU menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini pembunuhan Yosua, memutuskan 4 hal berikut:
1. Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun
3. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
4. Menetapkan supaya terdakwa Putri Candrawathi dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Dalam putusan majelis hakim, vonis Putri Candrawathi bisa lebih tinggi dari tuntutan, lebih rendah, atau sama dengan tuntutan.
Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Syok Mendengar Putri Candrawathi Hanya Tuntutan 8 Tahun Penjara
Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam
Dugaan Gerakan Bawah Tanah
Bekas Kadiv Propam, Ferdy Sambo diyakini memiliki jaringan dan banyak uang dalam melakukan gerakan meloloskan diri dari pembunuhan berencana.
Keyakinan tersebut disampaikan oleh Martin Lukas Simanjuntak selaku tim kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat.
Dia mengungkapkan hal tersebut menanggapi pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menurut Martin, sangat masuk akal ada pihak yang ingin Ferdy Sambo bebas dari kasus tersebut.
Martin Simanjuntak meyakini hal itu karena mantan Kadiv Propam tersebut memiliki uang dan jaringan.
Martin menyampaikan bukan hanya Ferdy Sambo yang berharap mendapatkan keringanan hukuman.
Namun juga terdakwa lainnya yakni sang istri, Putri Candrawati dan ajudannya Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Vonis ringan ini juga diharapkan Richard Eliezer yang berperan dalam Justice Collaborator pada persidangan kasus ini.
"Saya pikir yang mau diringankan itu bukan hanya Ferdy Sambo ya, tapi juga minimal istri dan juga para ajudan yang lain selain Richard (sebagai Justice Collaborator)," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Senin (23/1/2023).
Dia menekankan sejak awal ia telah memperingatkan Ferdy Sambo memiliki networking yang luas.
Sehingga dinilai mampu mendorong terciptanya gerakan yang berupaya melepaskannya dari jeratan pidana maupun meringankan hukuman pidananya.
"Sebenarnya sudah seringkali menyampaikan ini bahwa Ferdy Sambo itu memiliki uang yang banyak dan juga memiliki networking," jelas Martin.
Menurutnya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo, tidak membuatnya kehilangan 'kekuatan'.
Ferdy Sambo masih punya sisi tawar lantaran posisi yang pernah dijabatnya sebagai Kadiv Propam.
"Ada sebagian yang cari aman meninggalkan dia, namun ada juga sebagian yang loyal. Loyalitas atau loyal karena bargaining," tegas Martin.
Dia kemudian menyebutkan buku hitam yang kerap dipegang Ferdy Sambo saat memasuki ruang persidangan kasus ini.
Ia menilai Ferdy Sambo memiliki banyak catatan penting yang siap diungkap dalam buku tersebut, jika situasi mulai merugikannya.
"Coba lihat buku hitam yang suka dibawa-bawa pak Ferdy Sambo ya, itu saya pikir ada banyak informasi di situ mengenai 'utang-utang seseorang' ya, baik material maupun immaterial," pungkas Martin.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap sang istri yakni Putri Candrawati pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Baca juga: Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan Kejagung
Baca juga: Tuntutan JPU Pada Bharada E Lebih Tinggi dari Putri Candrawati, Richard Eliezer Menahan Tangis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-baju-tahanan.jpg)