Berita Selebritis

Hotman Paris Pasang Badan Kala Denny Sumargo Disomasi Pihak Ferry Irawan: Jangan Takut!

Pengacara Hotman Paris siap pasang badan memberikan dukungan pada Denny Sumargo yang disomasi oleh pihak Ferry Irawan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Hotman Paris 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Hotman Paris siap pasang badan memberikan dukungan pada Denny Sumargo yang disomasi oleh pihak Ferry Irawan.

Diberitakan sebelumnya, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan melakukan somasi ke Denny Sumargo, lantaran videonya menangis minta maaf ke Venna Melinda disebarluaskan.

Tak terima video tersebut menjadi viral, Sunan Kalijaga akhirnya melakukan somasi ke Denny Sumargo.

Hal ini lantaran keluarga Ferry Irawan banyak dirundung hingga dihujat oleh netizen akibat beredarnya video tersebut.

Sontak saja hal itu menuai komentar dari kuasa hukum Venna Melinda, yakni Hotman Paris Hutapea.

Dikatakan Hotman Paris, pihak Ferry Irawan tidak berhak melakukan somasi terhadap Denny Sumargo.

Baca juga: Nikita Mirzani Keceplosan Soal Perangai Raffi Ahmad ke Ayu Ting Ting di Masa Lalu: Kamu Sih!

Baca juga: Menderita Teddy Dipenjara 15 Bulan, Nasib Bintang Bikin Pilu: Saya Bingung

Baca juga: Akhirnya Ferry Irawan Ngaku KDRT ke Venna Melinda Hanya Settingan: Dipaksa Istri

“Sehubungan dengan berita viral, adanya oknum yang mensomasi seseorang karena memposting dalam medsos nangis-nangis seseorang yang minta maaf, saya mau kasih pencerahan hukum,” kata Hotman Paris.

Menurut pengacara kondang tanah air ini, memposting sesuatu fakta kenyataan apalagi hanya sekadar nangis-nangis dan minta maaf bukan pencemaran nama baik.

“Baca surat keputusan bersama antara Kapolri, jaksa Agung, dan Menteri Kominfo yang merupakan peraturan pelaksana dari UU ITE,” sebutnya.

Hingga menurut Hotman Paris memposting sesuatu kenyataan yang bukan berita asusila bukanlah pencemaran nama baik.

“Jadi kalau misalnya saya nangis-nangis minta maaf kepada istriku atas perbuatanku dan itu di posting oleh siapapun itu, itu bukan pencemaran nama baik,” jelasnya.

Bahkan itu bisa meningkatkan nama dari orang tersebut.

“Karena dia mau minta maaf atas kesalahannya,” sebut Hotman Paris.

Hotman Paris juga menjelaskan lebih detail bahwa memberitakan suatu kenyataan asal bukan berita asusila maka itu bukan pencemaran nama baik.

“Baca surat keputusan bersama, itulah hukumnya, terang-terangan di pasal itu disebutkan,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved