Berita Selebriti

Denny Sumargo Ketar Ketir Disomasi Keluarga Ferry Irawan, Tak Mau Kasusnya Sampai Ke Ranah Hukum

Denny Sumargo nampaknya ketar-Ketir ketika pihak keluarga Ferry Irawan melakukan somasi terhadap dirinya.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Ferry Irawan saat menangis dan Denny Sumargo 

Ia memastikan dirinya tak mau menjadi kompor dalam kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

“Saya pastikan saya tidak mau jadi kompor, justru saya mengingatkan kalau ini adalah anak-anak mbak Venna, dimana mbak Venna dengan mas Ferry ini masih terikat dalam pernikahan, artinya ini masih keluarga,” sebut Sunan Kalijaga.

Ferry Irawan dan Venna Melinda
Ferry Irawan dan Venna Melinda (ist)

Hotman Paris Siap Bantu Denny Sumargo

Dikatakan Hotman Paris, pihak Ferry Irawan tidak berhak melakukan somasi terhadap Denny Sumargo.

“Sehubungan dengan berita viral, adanya oknum yang mensomasi seseorang karena memposting dalam medsos nangis-nangis seseorang yang minta maaf, saya mau kasih pencerahan hukum,” kata Hotman Paris.

Menurut pengacara kondang tanah air ini, memposting sesuatu fakta kenyataan apalagi hanya sekadar nangis-nangis dan minta maaf bukan pencemaran nama baik.

“Baca surat keputusan bersama antara Kapolri, jaksa Agung, dan Menteri Kominfo yang merupakan peraturan pelaksana dari UU ITE,” sebutnya.

Baca juga: Verrell Bramasta Pamer Rumah Baru di Sentul Usai Kasus KDRT Venna Melinda Reda: Bukan Uang Orang Tua

Hingga menurut Hotman Paris memposting sesuatu kenyataan yang bukan berita asusila bukanlah pencemaran nama baik.

“Jadi kalau misalnya saya nangis-nangis minta maaf kepada istriku atas perbuatanku dan itu di posting oleh siapapun itu, itu bukan pencemaran nama baik,” jelasnya.

Bahkan itu bisa meningkatkan nama dari orang tersebut.

“Karena dia mau minta maaf atas kesalahannya,” sebut Hotman Paris.

Hotman Paris juga menjelaskan lebih detail bahwa memberitakan suatu kenyataan asal bukan berita asusila maka itu bukan pencemaran nama baik.

“Baca surat keputusan bersama, itulah hukumnya, terang-terangan di pasal itu disebutkan,” ungkapnya.

Dijelaskan Hotman Paris bahwa Surat Keputusan itu baru keluar satu setengah tahun yang lalu.

“Yang ditanda tangani Polri, Jaksa Agung, dan Kominfo,” sebutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved