Kamis, 14 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar Lembaga Pengelola Zakat dari Tingkat Nasional hingga Kabupaten Kota

Daftar lembaga pengelola zakat yang berizin resmi dari tingkat nasional hingga kabupaten kota. Daftar ini sudah dirilis Kementerian Agama (Kemenag).

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Ilustrasi zakat 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar lembaga pengelola zakat yang berizin resmi dari tingkat nasional hingga kabupaten kota.

Daftar ini sudah dirilis Kementerian Agama (Kemenag).

Daftar tersebut berdasarkan data yang dihimpun hingga Januari 2023. Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sebanyak 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota juga sudah terbentuk.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca juga: KPU Uji Publik 2 Rancangan Dapil DPRD Provinsi Jambi, Sebagian Ingin Tetap 6 Dapil

Baca juga: Kemarau 2023 Diprediksi akan Lebih Kering, Potensi Karhutla Lebih Tinggi

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Sementara pada ayat (2) menyatakan izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Kamaruddin mengatakan pengelola zakat yang tidak berizin sesuai aturan, harus menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat."

"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambung Kamaruddin.

Daftar 37 Lembaga Pengelola Zakat Skala Nasional Berizin
1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
2. LAZ Daarut Tauhid Peduli
3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
4. LAZ Dompet Dhuafa Republika
5. LAZ Nurul Hayat
6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya
8. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
10. LAZ Pesantren Islam Al-Azhar
11. LAZ Baitulmaal Muamalat
12. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)
13. LAZ Muhammadiyah
14. LAZ Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia

Baca juga: Jika Gunung Merapi Meletus, Pakar Asing Sebut Ekonomi Dunia akan Hancur, Apa Sebabnya?

Baca juga: Profil dan Biodata Yuki Kato, Kini Jarang Tampil di TV hingga Bingung Karena Banyak Waktu Dirumah

15. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam
16. LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia
17. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani
18. LAZ Yayasan Griya Yatim & Dhuafa
19. LAZ Yayasan Daarul Qur'an Nusantara (PPPA)
20. LAZ Yayasan Baitul Ummah Banten
21. LAZ Yayasan Mizan Amanah
22. LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr
23. LAZ Wahdah Islamiyah
24. LAZ Yayasan Hadji Kalla
25. LAZ Djalaludin Pane Foundation (DPF)

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved