Pembunuhan Brigadir Yosua

Berstatus Justice Collaborator, Kenapa Tuntutan Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawati?

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ini lebih tinggi dari tuntutan untuk Putri Candrawati, Ricky

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Richard Eliezer memeluk penasehat hukumnya setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bharada Richard Eliezer lebih tinggi dari tuntutan untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawati, dan Kuat Maruf, sama-sama hanya dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer alias Bharada E dituntut dengan pidana penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023).

Bharada E adalah terdakwa dengan tuntutan terendah kedua, di bawah Ferdy Sambo, yang dituntut seumur hidup.

Di sisi lain, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator, dan menjadi orang pertama yang menghancurkan skenario Ferdy Sambo.

Saat JPU mengungkapkan tuntutan pidana, Bharada E terlihat menahan tangis.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.

Hal yang memberatkan menurut JPU, Richard Eliezer merupakan eksekutor utama yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

Yang meringankan, terdakwa merupakjan saksi yang membuka perkara ini.

Baca juga: Tuntutan JPU Pada Bharada E Lebih Tinggi dari Putri Candrawati, Richard Eliezer Menahan Tangis

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Jaksa: Eksekutor Utama

Belum pernah dihukum dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa.

Sementara pengunjung sidang langsung riuh, menunjukkan rasa tidak sepakat pada tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, Richard mengaku sebagai orang yang disuruh Ferdy Sambo menembak.

Dia menyebut perencanaan dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Sebelum berangkat ke lokasi eksekusi, Richard Eliezer diperintahkan suami Putri Candrawati itu untuk mengisi amunisi senjata Glok 17 yang dimilikinya.

Setelah pembunuhan selesai, dia dijanjikan uang Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang asing.

Selain itu juga diberikan iPhone baru yang nilainya belasa juta rupiah.

Syaratnya, Bharada E harus terus konsisten mengikuti semua skenrio yang dibangun dari awal, yakni Brigadir Yosua tewas karena baku tembak, usai korban melakukan pelecehan seksual.

Terungkap di persidangan, tidak ada peristiwa pelecehan di Duren Tiga.

Terkait tuntutan ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kecewa.

Dia akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya, yang jadi pembuka kotak pandora kejahatan itu pekan depan.

Baca juga: Penerimaan Berkas PPKD di Tanjabbar Tinggal 1 Hari Lagi

Ayah Brigadir Yosua Heran dengan Tuntutan Richard Eliezer

Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Yosua mengaku terkejut dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer yang dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Menurutnya tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak wajar, karena lebih tinggi tuntutan Bharada E daripada Putri yang hanya 8 tahun.

"Kita sempat terkejut mendengarnya, alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal sama Putri," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Padahal kata Samuel Bharada Eliezer berstatus Justice Collaborator yang membongkar semua kejahatan Ferdy Sambo.

Sehingga alasan tersebut yang membuat dirinya heran dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada Eliezer.

Meski begitu ia tetap menyerahkan semua keputusan kepada hakim, agar membuat keputusan yang lebih adil lagi.

"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ujarnya.

Dirinya juga terus berdoa kepada Tuhan agar keluarganya diberikan keadilan seadil-adilnya.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tuntutan JPU Pada Bharada E Lebih Tinggi dari Putri Candrawati, Richard Eliezer Menahan Tangis

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Jaksa: Eksekutor Utama

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved