Bea Cukai Bersama BPOM Amankan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Jambi

Bea Cukai Jambi terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan Undang-undang dan berbahaya bagi masyarakat.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Anas
Edy Kepala Seksi Layanan Informasi. 

TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan berbahaya bagi masyarakat terus-menerus dilakukan oleh Bea Cukai Jambi sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat. 

Pada Kamis (12/01/2023) Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi berhasil melakukan penindakan terhadap pengiriman paket diduga berisi barang ilegal, hasil dari tindak lanjut informasi intelijen.

Edy selaku Kepala Seksi Layanan Informasi, mengatakan hasil penindakan tersebut didapati sebanyak 2000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar dan telah berhasil dicegah. 

"Kronologi awalnya, kita mendapat informasi dari masyarakat, setelah itu kita bergerak bersama BPOM ke TKP, dan didapati barang tersebut dalam bentuk satu paket, setelah dibuka isinya ada dua botol dan masing-masing botol isinya 1000 butir obat, jadi totalnya ada 2000 butir," jelasnya pada Rabu (18/01/2023).

Baca juga: 1.041 Butir Obat Ilegal Diamankan, Bea Cukai Jambi Dapat Laporan dari Masyarakat

"Modus pengirimannya lewat Perusahaan Jasa titipan, dan barang ini berasal dari Jawa tujuannya untuk ke Sungai Penuh, untuk selanjutnya kita serahkan ke BPOM dan menurut informasi dari BPOM tersangka satu orang sudah diamankan,"tambahnya.

Bea Cukai Jambi bersama BPOM Jambi. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya.

Baca juga: Bea Cukai Jambi Amankan Ribuan Butir Obat-obatan Ilegal dari Jakarta

Tak hanya itu, Bea Cukai turut menghimbau untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved