1.041 Butir Obat Ilegal Diamankan, Bea Cukai Jambi Dapat Laporan dari Masyarakat

Bea Cukai Jambi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi amankan ribuan obat-obatan tanpa izin yang dikirim dari wilayah Jakarta

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
1.041 butir obat tanpa izin berhasil digagalkan Bea Cukai Jambi pada Rabu 2 November 2022 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bea Cukai Jambi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi amankan ribuan obat-obatan tanpa izin yang dikirim dari wilayah Jakarta ke Jambi, pada Rabu (2/11) lalu.

Obat-obatan tersebut disita dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.

Sebanyak 1.041 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar dari hasil pemeriksaan berhasil diamankan. Kasi Penyuluhan dan Layanan

Informasi Bea Cukai Jambi, Edy Tri mengatakan, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan dilakukan pengiriman obata-obatan tanpa izin.

"Jadi obat-obatan ini kita amankan karena tidak terdaftar di BPOM," kata Edy, Senin (7/11).

Diduga, obat-obatan tersebut berfungsi sebagai obat tremor.

"Untuk jenis dan kegunaannya itu pihak BPOM yang mengetahui," katanya.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikatakan Edy, dengan dukungan masyarakat dalam memberantas barang ilegal dan berbahaya ini sangat membantu Bea Cukai Jambi.

Hal ini, jelas Edy, tentunya melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, tentunya Bea Cukai Jambi terbantu dalam memberantas peredarannya.

"Tidak hanya itu, kita imbau untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat," pungkasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved