Sidang Ferdy Sambo
JPU Ungkap Ferdy Sambo Berusaha Hapus Jejak Sidik Jari, Dituntut Seumur Hidup
Pada surat tuntutan, Jaksa Penuntut umum mengungkap terdakwa Ferdi Sambo berupaya menghilangkan jejak sidik jari dengan mengelap senjata Yosua
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Cara Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Sidik Jari
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada surat tuntutan, Jaksa Penuntut umum mengungkap terdakwa Ferdi Sambo berupaya menghilangkan jejak sidik jari dengan mengelap senjata Yosua usai digunakannya menembak ke arah dinding.
Adapun tembakan ke arah dinding dan aksi lap senjata itu untuk memuluskan skenario tembak-menembak.
Jaksa menyebut setelah Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah sambo, dengan menggunakan sarung tangan hitam, terdakwa Ferdi sambo juga turut menembak hingga Yosua meninggal.
Untuk menghilangkan jejak sidik jari, suami Putri Candrawati itu mengelap senjata jenis HS milik Yosua yang digunakannya juga untuk menembak ke dinding.
"Keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban nofriansyah Yosua dengan menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban meninggal," ucap jaksa membacakan tuntutan.
"Kemudian senjata yang telah digunakan di lap oleh terdakwa guna menghilangkan jejak sidik jari, lalu senjata api tersebut diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seolah-olah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal," ungkapnya.
Hal Meringankan Ferdy Sambo Tidak Ada
Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan JPU dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Sebelum membacakan tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Ferdy Sambo.
"Kami mengemukakan yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan," kata jaksa dalam sidang.
Jaksa membacakan lima hal yang dinilai memberatkan Ferdy Sambo dalam tuntutan tersebut, yakni:
1. Perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
2. Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
3. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat.
4. Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri, yang telah berdampak mencoreng institusi polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
5. Ferdy dinilai menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut teribat dalam kasus tersebut.
Kemudian, saat membacakan hal-hal yang meringankan, jaksa mengatakan, tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
Pada kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.
Pada dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J: Nampaknya Tidak Ada Penyesalan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.