Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Beberkan Hal Memberatkan Hingga Menuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup, Membuat Kegaduhan

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo jalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo 

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Ferry Irawan Kesal Disebut Hotman Paris Jatuh Miskin: Saya Tidak Miskin, Saya Masih Punya Iman

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Bersama 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Suami Putri Candrawati Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved