Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Beberkan Hal Memberatkan Hingga Menuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup, Membuat Kegaduhan
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo jalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo jalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.
Terdapat beberapa poin yang menjadi keyakinan JPU dalam hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) dan luka yang mendalam bagi keluarganya," sebut Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar Jaksa membacakan poin yang memberatkan Ferdy Sambo.
"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat," sebut JPU dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Suami Putri Candrawati Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Kemudian, bahwa "perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,"
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,"
Selajutnya, perbuatan terdakwa membuat banyak anggota polri terlibat dan diberhentikan dari keanggotaannya.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan hingga pada kesimpulan dan hal yang memberatkan serta yang meringankan.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan yang mengadili dan memutuskan perkara atas nama Ferdy Sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55,"
Baca juga: Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.