Sidang Ferdy Sambo

Pasca Pelecehan di Magelang, Putri Candrawati Klaim Brigadir Yosua Menangis dan Mohon Ampun

Putri Candrawati klaim Brigadir Yosua Hutabarat menangis dan mohon ampun pasca peristiwa pelecehan yang dialaminya di Magelang

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo beri keterangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati sebut Brigadir Yosua Hutabarat menangis dan memohon ampun setelah peristiwa pelecehan yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa pelecehan yang dilakukan almarhum Yosua dikatakan Putri terjadi pada 7 Juli 2022 lalu.

Pengakuan itu disampaikan Putri saat dimintai keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Rabu (11/1/2023).

Dalam sidang tersebut Putri Menceritakan bahwa dia memanggil Brigadir Yosua ke kamar seusai kejadian tersebut.

Memanggil Brigadir Yosua tersebut Putri Candrawati mengutus Bripka Ricky Rizal.

Saat itu, Brigadir Yosua pun datang ke kamarnya dan duduk di samping tempat tidurnya.

Setelah itu, Putri Candrawati meminta Bripka Ricky Rizal untuk keluar lantaran dirinya ingin berbicara berdua dengan Brigadir Yosua.

Baca juga: Putri Candrawati Kaget Ferdy Sambo Emosi dan Bertindak Kelewat Batas Hingga Bunuh Brigadir Yosua

Saat itu, Putri menyebutkan Brigadir Yosua menyesal telah melakukan pelecehan seksual.

Brigadir Yosua diklaim menangis dan memohon ampun kepada Putri Candrawati.

"Lalu Yosua menangis dan meminta maaf atas perbuatannya dan memohon ampun pada saya. Lalu saya suruh dia keluar," kata Putri, Rabu (11/1/2023).

Saat itu, Istri Ferdy Sambo itu pun mengampuni perbuatan Brigadir Yosua yang telah melakukan pelecehan seksual.

Namun, Putri meminta agar Brigadir Yosua untuk resign sebagai ajudan Ferdy Sambo.

"Waktu itu saya sampaikan ke Dek Yosua saya mengampuni perbuatanmu yang keji dan saya minta dia untuk resign. Resign sebagai driver atau anggota suami saya," jelasnya.

Malam harinya, Putri mengadukan kejadian itu kepada Ferdy Sambo.

Lalu, dia pun menangis dan meminta pulang kembali ke rumah di Jakarta.

Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Sudah Cerita ke Ferdy Sambo Soal Pelecehan pada Malam Setelah Kejadian

"Saya sampaikan bahwa Yosua masuk ke kamar saya dan berlaku kurang ajar sama saya. Lalu saya menangis dan saya ingin pulang ke Jakarta," tukasnya.

Dugaan Pelecehan Seksual di Magelang

Putri Candrawati kembali menangis dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Adapun Istri Ferdy Sambo tersebut menangis saat menceritakan kronologis saat Brigadir Yosua memaksa masuk ke kamarnya dan melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Awalnya, Putri menceritakan kegiatannya sebelum adanya pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022.

Saat itu, dirinya tak banyak melakukan kegiatan lantaran bangun siang.

"Setelah suami saya berangkat sekitar pukul 5 pagi dari Magelang menuju Jogjakarta ke bandara saya tetap istirahat karena saya masih ngantuk dan saya hari itu bangun agak siang," kata Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Seusai bangun, Putri menyatakan bahwa dirinya pun memutuskan untuk mandi dan turun makan siang.

Seusai makan siang, dia memutuskan kembali untuk tidur karena sedang tidak enak badan.

Baca juga: Putri Candrawati Dicecar Hakim Soal Siapa Yang Ajak Brigadir Yosua ke Duren Tiga

"Abis makan siang saya naik ke kamar saya agak tidak enak badan, badan saya agak meriang dan pusing. Lalu saya naik ke kamar untuk istirahat," jelas Putri.

Saat itu, Putri Candrawati mengaku tidak melihat siapa pun di rumah tersebut. Namun sebelum tidur, dirinya terlebih dahulu menutup pintu kaca kamarnya.

"Setelah saya makan siang saya naik ke kamar lantai 2, saya tutup pintu kacanya saya kunci terus saya masuk ke kamar dan saya tertidur. Kalau untuk waktu saya tidak tau. Tapi masih terang," ungkap Putri.

Tak lama setelah tertidur, Putri menyatakan bahwa dirinya pun terkaget karena mendengar bunyi pintu yang dibuka dengan keras. Saat membuka mata, dirinya pun kaget Brigadir J sudah berada di dekat kakinya.

Putri sembari menangis saat menceritakan ulang insiden tersebut di persidangan.

Dia pun beberapa kali menghentikan ceritanya dan menangis tersedu-sedu di hadapan hakim.

"Waktu itu saya tertidur terus terdengar bunyi kaya ada bunyi pintu dibuka keras. Kaya grek gitu. Terus saya membuka mata saya. Yosua sudah ada di dekat kaki saya," jelas Putri sembari menangis.

Lalu, Putri menjelaskan bahwa pelecehan seksual tersebut pun dituding dilakukan Brigadir Yosua.

Baca juga: Jaksa Tunda Baca Tuntutan Bharada E Hingga Pekan Depan, Harus Periksa Putri Candrawati Dahulu

Namun, pelecehan seksual itu tidak bisa dijelaskan secara terbuka dalam persidangan.

Singkat cerita, Putri menyatakan dirinya ditemukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) Susi tergeletak di kamar mandi. Lalu, Susi pun berteriak meminta tolong kepada orang di dalam rumah tersebut.

"Setelah saya jatuh duduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya dan mengoyang-goyangkan kaki saya. Dia bilang ibu ibu. Terus dia membuka mata saya dan saya menangis," jelas Putri sembari menangis.

Selanjutnya, Putri menuturkan bahwa Kuat Maruf dan Susi pun mengangkat dirinya untuk kembali dibaringkan ke tempat tidur.

"Lalu Susi berteriak Om kuat, Om kuat tolong ibu. Lalu Kuat naik ke atas memegang kaki kiri saya dan menangis. Lalu saya diangkat oleh Kuat dan Susi ke dalam kamar saya dibaringkan di tempat tidur," tukasnya.

Ronny Talapessy Optimis

Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan rasa optimis terhadap keringan hukuman yang akan diterima kliennya.

Keringanan hukuman tersebut dikatakan Ronny disela-sela jelang dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2022).

Pada kesempatan tersebut kuasa hukum berdarah Ambon itu menyampaikan fakta fakta selama proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sehingga dia selaku tim kuasa hukum Bharada E merasa optimis bahwa tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ringan.

Hal itu mengingat posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator.

"Kami selalu mempunyai rasa optimis," kata Ronny mengawali wawancara dengan awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023)

Terkait persidangan hari ini, Ronny selaku tim kuasa hukum mengharapkan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU nantinya haruslah sesuai dengan fakta persidangan.

Baca juga: Penggemar Bharada E Padati Ruang Sidang PN Jakarta Selatan untuk Beri Semangat ke Richard Eliezer

"Kami tim penasehat hukum mengharapkan tuntutan untuk terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus sesuai dengan fakta persidangan,"

Ronny menyampaikan fakta persidangan yang melibatkan Bharada E terlibat dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

"Pertama, Bharada E sebagai Justice Collaborator bekerjasama dan kooperatif dalam setiap agenda persidangan," kata Ronny dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV.

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan penjelas ahli hukum yang dihadirkan di ruang sidang menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana atas perintah orang lain tidak dapat dipidana.

"Alat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, itu catatan kami yang kedua," ungkap Ronny.

"Kami melihat Richard Eliezer tidak memiliki mens rea atau niat (dalam melakukan penembakan Brigadir Yosua)," kata Ronny menyampaikan poin terakhir fakta persidangan.

Meski demikian, Ronny Talapessy menyerahkan sepenuhnya kepada JPU dalam menyampaikan tuntutan terhadap kliennya.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Putri Candrawati Kaget Ferdy Sambo Emosi dan Bertindak Kelewat Batas Hingga Bunuh Brigadir Yosua

Baca juga: Wisata Kuliner Jambi Night Market Buka Pekan Ini, Intip Jadwalnya Di Sini

Baca juga: Profil dan Biodata Lukas Enembe, Gubernur Papua Ditangkap KPK Kasus Gratifikasi, Harta Rp 33 Miliar

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Hanya Rp 600 Ribu, Masyarakat Kecewa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved