Sidang Ferdy Sambo

Pasca Pelecehan di Magelang, Putri Candrawati Klaim Brigadir Yosua Menangis dan Mohon Ampun

Putri Candrawati klaim Brigadir Yosua Hutabarat menangis dan mohon ampun pasca peristiwa pelecehan yang dialaminya di Magelang

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo beri keterangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan 

"Waktu itu saya tertidur terus terdengar bunyi kaya ada bunyi pintu dibuka keras. Kaya grek gitu. Terus saya membuka mata saya. Yosua sudah ada di dekat kaki saya," jelas Putri sembari menangis.

Lalu, Putri menjelaskan bahwa pelecehan seksual tersebut pun dituding dilakukan Brigadir Yosua.

Baca juga: Jaksa Tunda Baca Tuntutan Bharada E Hingga Pekan Depan, Harus Periksa Putri Candrawati Dahulu

Namun, pelecehan seksual itu tidak bisa dijelaskan secara terbuka dalam persidangan.

Singkat cerita, Putri menyatakan dirinya ditemukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) Susi tergeletak di kamar mandi. Lalu, Susi pun berteriak meminta tolong kepada orang di dalam rumah tersebut.

"Setelah saya jatuh duduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya dan mengoyang-goyangkan kaki saya. Dia bilang ibu ibu. Terus dia membuka mata saya dan saya menangis," jelas Putri sembari menangis.

Selanjutnya, Putri menuturkan bahwa Kuat Maruf dan Susi pun mengangkat dirinya untuk kembali dibaringkan ke tempat tidur.

"Lalu Susi berteriak Om kuat, Om kuat tolong ibu. Lalu Kuat naik ke atas memegang kaki kiri saya dan menangis. Lalu saya diangkat oleh Kuat dan Susi ke dalam kamar saya dibaringkan di tempat tidur," tukasnya.

Ronny Talapessy Optimis

Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan rasa optimis terhadap keringan hukuman yang akan diterima kliennya.

Keringanan hukuman tersebut dikatakan Ronny disela-sela jelang dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2022).

Pada kesempatan tersebut kuasa hukum berdarah Ambon itu menyampaikan fakta fakta selama proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sehingga dia selaku tim kuasa hukum Bharada E merasa optimis bahwa tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ringan.

Hal itu mengingat posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator.

"Kami selalu mempunyai rasa optimis," kata Ronny mengawali wawancara dengan awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023)

Terkait persidangan hari ini, Ronny selaku tim kuasa hukum mengharapkan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU nantinya haruslah sesuai dengan fakta persidangan.

Baca juga: Penggemar Bharada E Padati Ruang Sidang PN Jakarta Selatan untuk Beri Semangat ke Richard Eliezer

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved