Gubernur Jambi Minta Adendum BOT Pasar Angso Duo Baru Segera Diselesaikan

Gubernur Jambi berharap kepada semua pihak agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Editor: Rahimin
istimewa
Rapat pembahasan adendum PT EBN selaku pengelola Pasar Angso Duo Baru bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Jambi Al Haris memimpin rapat pembahasan adendum PT EBN selaku pengelola Pasar Angso Duo Baru bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), Selasa (10/1/2023).

Rapat tersebut berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Saat rapat pembahasan, Gubernur Jambi berharap kepada semua pihak agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Pihak PT EBN selaku pengelola Pasar Angso Duo Baru Jambi kata Al Haris, membutuhkan kepastian hukum begitu juga dengan Pemprov Jambi.

"Saya ingin permasalahan ini dapat segera diselesaikan, jangan dibiarkan berlarut-larut terlalu lama," katanya saat rapat tersebut.

Sigit Eko Yuwono Kepala Bagian Operasional PT EBN mengatakan, rapat tersebut sebagai tindaklanjut rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi dan rekomendasi Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi, yang satu diantaranya satunya agar dilakukan Adendum II terhadap pasal dan ayat yang multi tafsir dalam naskah perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru. 

Saat rapat tersebut PT EBN menyampaikan usulan 22 item untuk dilakukan adendum berupa penambahan, pengurangan maupun penyempurnaan.

"Dari 22 item adendum ada beberapa yang dihapus, ada yang dirubah dan ada yang dikurangi," kata Sigit kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/1/2023).

Menurut Sigit, permohonan adendum sudah diajukan kepada Pemprov Jambi pada 2019 lalu dan sudah mendapatkan persetujuan, namun baru kemarin ditindaklanjuti.

"Artinya dari 3 tahun lalu baru kemarin ditindaklanjuti, Pak Gubernur (Al Haris, red) meminta adendum ini ditindaklanjuti dan diselesaikan di triwulan pertama ini (Januari-Maret) harus selesai," katanya.

Terkait temuan BPK dan Pansus DPRD Provinsi Jambi, kata Sigit, dalam perjanjian kerja sama pasal 25 ayat 1) huruf e disebutkan bahwa tambahan kontribusi tahap pengelolaan sebesar 70 persen dari total nilai kontribusi dibayarkan terhitung sejak izin pengelolaan diterbitkan oleh Pemrov Jambi.

"Faktanya Izin Pengelolaan baru diterbitkan 30 Juni 2022, seharusnya mulai sejak izin terbit itulah "argo" kewajiban membayar kontribusi berjalan baru diberlakukan, bukan dihitung dari 2018. Sehingga dianggap terlambat bayar dan dikenakan denda sebagaimana temuan BPK yang mendasarkan pada tabel jadwal pembayaran yang tercantum dalam dokumen kontrak kerja sama yang antara pasal dan ayat yang satu dengan lainnya saling bertentangan atau tidak sinkron, sehingga multi tafsir dan membingungkan. Alhamdulillah pada pertamuan kemarin sudah ada titik temu, mendekati kesepakatan terkait adendum II," katanya.

Sementara, Koordinator TKKSD Pemprov Jambi Jangcik Mohza mengatakan, dari 22 item adendum yang disampaikan PT EBN telah dilakukan personalisasi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Alhamdulillah pada rapat kemarin menemukan titik temu. Artinya sekarang sudah klop dan masuk ke notaris terhadap item-item yang disepakati, ditolak dan lain sebagainya. Sehingga kedepannya PT EBN yang mengelola Pasar Angso Duo berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Dikatakannya, PT EBN menjalin kerja sama dengan Pemprov Jambi bermula pada 2014. Mengenai adendum ini terjadi stagnan sejak 2019 hingga saat ini.

"Pak Gubernur memberikan waktu satu bulan dalam triwulan I tahun 2023 kepada tim untuk menyelesaikan penyelesaian adendum dan hal-hal lainnya terkait Pasar Angso Duo. Insya Allah saya optimis ini selesai, kemarin saja saat mimpin rapat langsung klop untuk MoU ya," ujar Asisten III Setda Pemprov Jambi itu.

Terkait persoalan terhadap temuan BPK, kontribusi tetap maupun kontribusi tidak tetap sesuai Permendagri 19 Tahun 2016 dan PP 20 Tahun 2020 disampaikannya akan ditindaklanjuti pada kajian-kajian selanjutnya mengacu pada aturan yang berlaku.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dewan Soroti Temuan BPK di PT EBN, Rocky Chandra Minta Gubernur Segera Selesaikan

Baca juga: Pemprov Jambi Segera Beri Izin Baru Pengelolaan Pasar Angso Duo ke PT EBN

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved