KPK Tahan 10 dari 28 Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Jambi Tahun 2017

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 10 tersangka baru kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Capture Kompas TV
Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 10 tersangka baru kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, 10 tersangka ini, yakni, SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Berikutnya,  SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

Ali Fikri mengatakan, 10 tersangka baru ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

"Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan dan 
saat ini baru 10 orang Tersangka yang ditahan dengan masa penahanan penahanan pertama masing-masing 20 hari," kata Ali Fikri, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Gubernur Papua, Lukas Enembe Dikabarkan Ditangkap KPK. Ini Kasusnya

Sepuluh orang yang ditahan ini, merupakan daftar dari 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Yakni,
1. SP (Syopian, tidak dibacakan) 
2. SA (Sofyan Ali, tidak dibacakan) 
3. SN (Sainuddin, tidak dibacakan) 
4. MT (Muntalia, tidak dibacakan) 
5. SP (Supriyanto, tidak dibacakan) 
6. RW (Rudi Wijaya, tidak dibacakan) 
7. MJ (M. Juber, tidak dibacakan) 
8. PR (Poprianto, tidak dibacakan) 
9. IK (Ismet Kahar, tidak dibacakan) 
10. TR (Tartiniah RH, tidak dibacakan) 
11. KN (Kusnindar, tidak dibacakan) 
12. MH (Mely Hairiya, tidak dibacakan) 
13. LS (Luhut Silaban, tidak dibacakan) 
14. EM (Edmon, tidak dibacakan) 
15. MK (M. Khairil, tidak dibacakan) 
16. RH (Rahima, tidak dibacakan) 
17. MS (Mesran, tidak dibacakan) 
18. HH (Hasani Hamid, tidak dibacakan) 
19. AR (Agus Rama, tidak dibacakan) 
20. BY (Bustami Yahya, tidak dibacakan) 
21. HA (Hasim Ayub, tidak dibacakan) 
22. NR (Nurhayati, tidak dibacakan) 
23. NU (Nasri Umar, tidak dibacakan) 
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud, tidak dibacakan) 
25. DL (Djamaluddin, tidak dibacakan) 
26. MI (Muhammad Isroni, tidak dibacakan) 
27. MU (Mauli, tidak dibacakan) 
28. HI (Hasan Ibrahim, tidak dibacakan).

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved