KPK Tahan 10 dari 28 Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Jambi Tahun 2017
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 10 tersangka baru kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 10 tersangka baru kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, 10 tersangka ini, yakni, SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Berikutnya, SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Ali Fikri mengatakan, 10 tersangka baru ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.
"Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan dan
saat ini baru 10 orang Tersangka yang ditahan dengan masa penahanan penahanan pertama masing-masing 20 hari," kata Ali Fikri, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Gubernur Papua, Lukas Enembe Dikabarkan Ditangkap KPK. Ini Kasusnya
Sepuluh orang yang ditahan ini, merupakan daftar dari 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Yakni,
1. SP (Syopian, tidak dibacakan)
2. SA (Sofyan Ali, tidak dibacakan)
3. SN (Sainuddin, tidak dibacakan)
4. MT (Muntalia, tidak dibacakan)
5. SP (Supriyanto, tidak dibacakan)
6. RW (Rudi Wijaya, tidak dibacakan)
7. MJ (M. Juber, tidak dibacakan)
8. PR (Poprianto, tidak dibacakan)
9. IK (Ismet Kahar, tidak dibacakan)
10. TR (Tartiniah RH, tidak dibacakan)
11. KN (Kusnindar, tidak dibacakan)
12. MH (Mely Hairiya, tidak dibacakan)
13. LS (Luhut Silaban, tidak dibacakan)
14. EM (Edmon, tidak dibacakan)
15. MK (M. Khairil, tidak dibacakan)
16. RH (Rahima, tidak dibacakan)
17. MS (Mesran, tidak dibacakan)
18. HH (Hasani Hamid, tidak dibacakan)
19. AR (Agus Rama, tidak dibacakan)
20. BY (Bustami Yahya, tidak dibacakan)
21. HA (Hasim Ayub, tidak dibacakan)
22. NR (Nurhayati, tidak dibacakan)
23. NU (Nasri Umar, tidak dibacakan)
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud, tidak dibacakan)
25. DL (Djamaluddin, tidak dibacakan)
26. MI (Muhammad Isroni, tidak dibacakan)
27. MU (Mauli, tidak dibacakan)
28. HI (Hasan Ibrahim, tidak dibacakan).
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Fakta-Fakta Mengejutkan Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah di KPK Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Heboh Muatan Truk Colt Diesel di Timbangan Tol Sebapo Jambi Capai 30 Ton, Sopir Protes Viral |
![]() |
---|
Skandal Haji Kian Meruncing, KPK Dalami Keterlibatan Wasekjen GP Ansor,Yaqut Cholil Bakal Tersangka? |
![]() |
---|
Kritik Pedas Debi Ceper ke Ketua DPRD Jambi: Suara Bapak Bau karena Tidak Berani Bersuara |
![]() |
---|
Lika-liku Praktik Jual Beli Kuota Haji Tambahan Dibongkar KPK, Libatkan Biro dan Oknum Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.