Berita Jambi
Kepala BWSS Sebut Rekanan yang Lakukan Revitalisasi Danau Sipin Jambi Dikenakan Denda
Pihak rekanan yang lakukan revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi dikenakan sanksi akibat tak menuntaskan pekerjaaan tepat waktu.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak rekanan yang lakukan revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi dikenakan sanksi akibat tak menuntaskan pekerjaaan tepat waktu.
Hal itu diungkapkan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi Gatut Bayuadji saat ditemui tribun di ruangannya pada Selasa (10/1/2023).
Dia menyebutkan bahwa seharusnya pekerjaan tersebut selesai di tahun 2022 lalu dengan anggaran Rp18.02 miliar. Sementara hingga akhir Desember 2022 capaian fisik disebut sudah mencapai 85 persen.
"Ini tahun 2022 adalah kegiatan penuntasan dan ini masih membutuhkan proses. Karena di akhir tahun 2022 tidak selesai kita menggunakan mekanisme PMK 90 hari dan dikenakan denda. Jadi mereka tetap mereka berkomitmen dalam menyelesaikan itu," kata Gatut.
Revitalisasi Danau Sipin tersebut meliputi pekerjaan pengerukan dan bronjong. Gatut pun berharap kegiatan fisik tersebut disambut pemerintah daerah dalam hal penataan.
Baca juga: Tingkatkan PBB, Wali Kota Jambi Minta Camat dan Lurah Laporkan Objek Pajak Baru
Baca juga: Jabatan Kepala Dinas PUPR dan Kesehatan Kabupaten Batanghari Kosong
"Saya sudah laporkan ke pak wali, saya minta pak wali jadi komandan dalam penataan kemanfaan terkait sosial ya," kata dia.
Pihaknya juga siap dalam mendukung penataan danau tersebut sesuai dengan tupoksi BWSS.
Kemudian Gatut juga meminta adanya dukungan masyarakat dan meminta untuk rela dipindahkan ke lokasi yang ditentukan.
"Jelas ada, yang dulunya sudah diganti rugi diberikan kerohiman oleh pemda terkait dengan revitalisasi Danau Sipin. Pak wali sudah ngomong sejak dulu, awal itu sudah diganti. Sampai sekarang belum pindah, kami minta dukungan pemda terkait hal ini," katanya.
Gatut menyebutkan pekerjaan tersebut akan ditargetkan selesai pada akhir Januari ini.
"Tinggal bronjong sama perapian-perapian terkait dengan sedimen," tutupnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tingkatkan PBB, Wali Kota Jambi Minta Camat dan Lurah Laporkan Objek Pajak Baru
Baca juga: Tanyakan Penanganan Listrik Desa, DPRD Provinsi Jambi Stuba ke Dinas ESDM Jawa Barat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.