Rabu, 27 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Polisi di Pamekasan Jual Istri ke Sesama Polisi, Bahkan Main Bertiga

Aiptu AR, seorang polisi anggota Polres Pamekasan kini sedang diperiksa Propam Polda Jatim atas dugaan kasus menjual istri ke rekannya sesama polisi.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunbali/Dwisaputra
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNJAMBI.COM - Aiptu AR, seorang polisi anggota Polres Pamekasan kini sedang diperiksa Propam Polda Jatim atas dugaan kasus menjual istri ke rekannya sesama polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan soal pemeriksaan Aiptu AR terkait dugaan kasus polisi jual istri ke rekan sesama polisi di Pemekasan, Madura, Jawa Timur tersebut.

Dirmanto menyebut, Aiptu diperiksa Propam terkait asusila di dugaan kasus polisi jual istri ke sesama polisi tersebut.

“Iya kurang lebih kasus asusila-lah. Pornografi-lah," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (6/1/2023).

Dugaan kasus polisi jual istri ke sesama polisi ini bermula dari laporan istri Aiptu AR berinisial MH (41).

Dalam laporan itu, Aiptu AR dilaporkan karena melakukan kekerasan seksual terhadap istri sahnya.

Selain itu, anggota polisi itu diduga membiarkan istri disetubuhi orang lain, yakni rekannya sesama polisi.

"Iya (istri sah Aiptu AR, terlapor berinisial MH)," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Baca juga: Rekaman CCTV Pos Satpam Dekat Rumah Ferdy Sambo, Beberkan Fakta Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Prediksi AsianBookie Semi Final Piala AFF 2022 Malaysia Vs Thailand, Tim Gajah Perang Diunggulkan

Aiptu AR kini sudah menjalani pihak penahanan khusus (Patsus) Propam Polda Jatim sejak Selasa (3/1) lalu dan diperiksa.

Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata menyebut, pihaknya juga melaporkan tiga orang polisi terkait kasus tersebut.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang polisi anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata, Jumat, dilansir Tribun Jatim.

Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.

Kemudian, AKP H dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks.

Sedangkan, MHD dilaporkan atas dugaan perkara pemerkosaan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved