Sidang Ferdy Sambo

Hakim Wahyu Diduga Dapat Tekanan Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Oleh Ferdy Sambo Cs

Wahyu Iman Santoso, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga mendapat tekanan dalam memimpin sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Hakim Wahyu Iman Santoso (kanan), Brigadir Yosua (tengah) dan Ferdy Sambo (kiri) 

TRIBUNJAMBI.COM - Wahyu Iman Santoso, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga mendapat tekanan dalam memimpin sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Perkara tersebut sebagaimana diketahui menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo

PN Jakarta Selatan saat ini mendalami adanya pihak-pihak yang diduga menekan Hakim Wahyu.

Hal ini merujuk dengan video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria diduga Hakim Wahyu tengah curhat dengan seorang wanita soal kasus Ferdy Sambo.

Bahkan, dalam video tersebut dinarasikan jika wanita tersebut sudah mendapat bocoran terkait hukuman yang akan diterima oleh Ferdy Sambo cs.

"Kan namanya juga intensitas pemeriksaan sudah mendekati babak-babak akhir. Jadi apakah itu bagian dari apa yang saudara sampaikan (ada tekanan), ya nanti kita lihat saja," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Meski begitu, Djuyamto tidak mau berspekulasi terlebih dahulu soal adanya dugaan tersebut.

Baca juga: Dibalik Video Viral, Diduga ada Pihak yang Ingin Pengaruhi Indepedensi Hakim Wahyu Iman Santoso

Hal ini harus dicari tahu terlebih dahulu terkait apakah benar video yang beredar itu sesuai dengan apa yang dinarasikan.

"Tentu pengadilan negeri harus memastikan terlebih dahulu kebenaran daripada video tersebut. Jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul," ucapnya.

"Karena di sana disinggung juga mengenai penanganan perkara. Jadi tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan benar atau tidaknya. Kita tahu sendiri bahwa tugas-tugas hakim sangat berat," jelasnya.

Diduga Ada Pihak Ingin Pengaruhi Indepedensi Hakim Wahyu

Diduga ada pihak yang ingin pengaruhi indepedensi Hakim Wahyu Iman Santoso, pimpinan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Kata PN Jakarta Selatan Soal Video Viral Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo Cs : Tidak Benar

Kecurigaan itu disampaikan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas viralnya video yang diduga Hakim Wahyu sedang curhat dengan seorang wanita.

Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa tugas hakim merupakan kerja yang berat.

Maka, bukan tidak mungkin ada pihak yang mencoba mempengaruhi independensi hakim.

"Kita tahu sendiri bahwa tugas-tugas hakim sangat berat. Artinya apakah itu bagian daripada upaya untuk memengaruhi independensi hakim, ya nanti kita lihat saja," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).

Terlebih kata Djuyamto bahwa perkara yang ditangani Hakim Wahyu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang diotaki Ferdy Sambo sudah mendekati tahapan akhir.

"Kan namanya juga intensitas pemeriksaan sudah mendekati babak-babak akhir. Jadi apakah itu bagian dari apa yang saudara sampaikan (tekanan kepada hakim), ya nanti kita lihat saja," jelas dia.

Namun begitu, Djuyamto menuturkan pihaknya kini masih dalam proses memeriksa kebenaran video tersebut terlebih dahulu.

Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Bongkar Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua Atas Bujuk Rayuan Timsus

Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran video tersebut.

"Tentu pengadilan negeri harus memastikan terlebih dahulu kebenaran daripada video tersebut. Jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul. Karena di sana disinggung juga mengenai penanganan perkara. Jadi tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan benar atau tidaknya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyatakan pihaknya telah membuka kemungkinan untuk memeriksa terkait kasus viral video Hakim Wahyu Imam Santoso yang sedang curhat dengan seorang wanita.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya telah menerima video Hakim Wahyu yang terkait kasus tersebut. Namun, video tersebut masih dalam pendalaman terlebih dahulu.

"Terbuka kemungkinan untuk itu, tetapi lebih tepatnya saat ini bukan dalam konteks pemanggilan melainkan meminta keterangan dan informasi untuk melengkapi penelusuran KY," kata Miko saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2023).

Namun begitu, Miko menuturkan pihaknya masih belum mengetahui perihal waktu pemeriksaan terhadap Hakim Wahyu. Adapun pemanggilan pemeriksaan merupakan upaya terakhir yang bakal dilakukan KY.

Baca juga: Mahkamah Agung akan Periksa Hakim Wahyu Iman Santoso Terkait Video Viral Curhat Kasus Ferdy Sambo

"Belum, kan belum pasti dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, terbuka kemungkinan untuk itu dan itupun sebagai langkah paling terakhir atau the last resort," jelas Miko.

Di sisi lain, Miko menambahkan pihaknya juga tak mau pemeriksaan ini bakal mengganggu Hakim Wahyu dalam memutus perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

"KY juga mesti sebisa mungkin tidak mengganggu kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Karena perkara sedang berjalan dan KY mesti menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara," ujarnya.

Diketahui, beredar video diduga Hakim Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua sedang curhat dengan seorang wanita di media sosial.

Dalam video itu, diduga Hakim Wahyu cerita soal kasus yang ditanganinya dengan terdakwa Ferdy Sambo kepada seorang wanita.

Video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, dimana terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.

Tampak, diduga Hakim Wahyu lagi menerima telepon.

Baca juga: Skenario Tembak Menembak Terbongkar, Ferdy Sambo Langsung Dijemput dan Ditahan di Mako Brimob

Setelah selesai berbincang melalui sambungan telepon, pria yang diduga Hakim Wahyu itu langsung melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di dekatnya.

Namun, belum diketahui siapa wanita yang jadi teman diskusi diduga Hakim Wahyu tersebut.

"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video pada Selasa (3/1/2023).

Kemudian, wanita yang menemani pria diduga Hakim Wahyu itu langsung menimpali curhatan soal perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.

"Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu. Saya tidak butuh pengakuan. Betul, betul," kata wanita misterius itu.

Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.

"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja," lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.

Dikonfirmasi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto angkat bicara mengenai video yang viral tersebut. Dia menyebut belum bisa memastikan apakah video tersebut benar atau tidak.

"Kami belum tahu kebenaran statemen dalam video tersebut," ucap Djuyamto saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).

Untuk informasi, Hakim Wahyu Iman Santoso sendiri merupakan hakim ketua atas lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Bongkar Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua Atas Bujuk Rayuan Timsus

Baca juga: Nasib Buruk Napoli usai Kalah dari Inter Milan, Bisa Kehilangan Khvicha Kvaratskhelia

Baca juga: Kelakuan Natasha Wilona dan Aliando Syarief di Belakang Kamera Disorot, Warganet Mulai Curiga!


Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved