Berita Selebriti

Baru Seminggu Divonis Bebas, Nikita Mirzani Terancam Masuk Penjara Lagi

Nikita Mirzani belum bisa bernafas lega meski sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang, ia terancam masuk penjara lagi karena hal ini.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid 

Bahkan dikabarkan Jaksa sudah melaporkan Dito Mahendra ke pihak kepolisian.

“JPU melaporkan di Polda Banten atas ketidakhadiran, karena dipanggil secara patut tapi tidak hadir itu ada ancaman hukumannya, bisa sembilan bulan penjara,” jelas Fahmi Bachmid.

Nikita menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda itu mengada-ngada.

"Dari awal memang kasus ini mengada-ngada, Jaksa dipermainkan sama Dito, sudah cukuplah," kata Nikita Mirani.

Baca juga: Pacar Nikita Mirzani Ternyata Seorang Polisi Militer, Nyai Bakal Menikah Tahun ini!

Niki mengatakan jika ia masih berjuang agar putusan hakim yang membebaskannya tak berubah.

Sebab jaksa kabarnya akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

"Kan yang di Serang tu karena Jaksanya banding jadi gue juga banding, ta gue mau temenin jaksa aja biar gak sendirian," ucapnya.

Nikita Mirzani heran mengapa jaksa masih mengajukan banding.

Nikita Mirzani malah balik menuding jaksa kesal karena sikap Dito Mahendra sehingga berencana ajukan banding.

"Iya ga ngerti mungkn dia (Jaksa) jengkel kali ya, jaksanya jengkel, jaksanya malu,"

"Mungkin jaksanya seperti dibuat main-main sama terlapor, ya itu resiko, itu urusan dia," ucapnnya. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bukti Nikita Mirzani Dendam Sampai Mati, Nyai Nekat Lakukan Ini Demi Penjarakan Kiki The Potters

Baca juga: Sindiran Telak Nikita Mirzani pada Dito Mahendra Saat Jaksanya Ajukan Banding: Itu Urusan Dia

Baca juga: Andai Bertemu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Bakal Lakukan Ini: Pengen Dicium

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved