Sidang Ferdy Sambo
Hadiri Sidang Richard Eliezer, Ibundanya Berharap yang Terbaik dari Putusan Hakim
Ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang hadir pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua untuk terdakwa Richard pada Kamis (5/1/2023).
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang hadir pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua untuk terdakwa Richard pada Kamis (5/1/2023).
Pada sidang ini, Richard Eliezer diperiksa sebagai terdakwa.
Dikutip dari tayangan live Kompas TV, ibu Richard Eliezer berharap putusan majelis hakim atas kasus yang menjerat anaknya adalah hal yang terbaik dari Tuhan.

Rineke meyakini, putusan hakim nanti merupakan pemberian Tuhan untuk kebaikan Richard Eliezer.
"Kami tidak mengharapkan apa yang berlebihan, tetapi kami selalu mengharapkan yang terbaik dari Tuhan," ujar Rineke
"Apa yang Tuhan berikan, apa nanti hasilnya itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan dari kami berdua sebagai orangtua," ucap Rineke.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Kamu yang Bunuh Nanti Saya yang Jaga Kamu
Baca juga: Richard Eliezer Merasa Bersalah, Tak Tahu Kebenaran Putri Candrawati Dilecehkan di Magelang
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mau Masuk Universitas Jambi? Perhatikan Hal Teknis ini
Baca juga: Hubungan Ririn Dwi Ariyanti dan Jonathan Frizzy Terhalang Restu Keluarga: Nikah Mikir Dua Kali
Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Resmikan Asrama Disabilitas Multi Layanan
Download Lagu MP3 DJ Remix Terbaru 2023, Ada DJ TikTok, DJ Tiara, DJ Ojo Dibandingke |
![]() |
---|
Perlakuan Ibu Norma Risma ini yang Bikin Rozy Jadi Nyaman: Diperhatiin dari Hal Kecil |
![]() |
---|
Hubungan Ririn Dwi Ariyanti dan Jonathan Frizzy Terhalang Restu Keluarga: Nikah Mikir Dua Kali |
![]() |
---|
Ucapan Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Kamu yang Bunuh Nanti Saya yang Jaga Kamu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.