Sidang Ferdy Sambo

Ahli Hukum Sebut Hakim Ragu Kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Bilang Tak Lihat Sambo Menembak Yosua

Majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua nampaknya meragukan keterangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Hakim Wahyu Iman Santoso kemarin melakukan cek tempat kejadian perkara di dua rumah Ferdy Sambo, Jl Saguling dan Jl Duren Tiga. 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua nampaknya meragukan keterangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Pada pengakuannya di persidangan, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak mengaku tak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua.

Atas hal ini, majelsi hakim bersama jaksa dan semua penasehat hukum terdakwa mendatangi TKP pembunuhan Brigadir Yosua, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri, Rabu (4/1/2023).

Pernyataan ini dilontarkan, Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang Aan Eko Widiarto.

Dia menilai keraguan Hakim semakin terbentuk soal Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf yang mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat.

“Dari situ kan hakim bisa memahami misalnya, dalam satu tempat, ada yang melihat ini menembak, ada yang mengatakan tidak menembak,” kata Aan dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (5/1/2023).

“Nah sekarang tempat itu seperti apa, kalau tempat kecil, tidak sampai 5 meter, ya tentunya kan mustahil tidak melihat, apalagi kan suara tembakan gitu ya, kalau orang berbisik-bisik iya (suaranya enggak kedengaran), kalau tembakan itu mesti suara keras.”

Baca juga: Usai Tebas Kedua Orangtua dengan Parang, Pria 34 Tahun di Tanjabbar Jambi Mandi di Sungai

Baca juga: Ini Motif Doni Pemuda di Tanjung Jabung Barat Yang Tega Membunuh Ibu dan Ayah

Apalagi sebagaimana fakta persidangan, tewasnya Brigadir Yosua didahului dengan adanya tembakan dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Ada perbuatan-perbuatan pendahuluan, kan Eliezer duluan yang nembak, nah berikutnya tidak mungkin kemudian tidak melihat siapa yang menembak (Yosua), itu kan ada dua orang yang ada situ, Kuat Ma'ruf sama Ricky, ini tentunya membentuk keyakinan hakim,” ujar Aan Eko Widiarto.

Namun, sambung Aan, meski keyakinan Hakim akan terbentuk setelah melihat tempat kejadian perkara tetap tidak bisa menjadi alat bukti dalam perkara.

“Di dalam KUHAP soal alat bukti, bahwa untuk cek lapangan atau pemeriksaan setempat seperti ini sebenarnya tidak termasuk sebagai alat bukti, ini dari sisi positifnya,” ucap Aan Eko Widiarto.

“Hanya saja memang satu hal yang di luar alat bukti itu adalah keyakinan hakim karena di dalam suatu perkara ujungnya adalah keyakinan hakim, nah keyakinan hakim ini bisa terbentuk dari alat bukti-alat bukti yang ada itu, bisa juga dari pengetahuan hakim.”

Sebagai informasi, Hakim Wahyu Iman Santoso kemarin melakukan cek tempat kejadian perkara di dua rumah Ferdy Sambo, Jl Saguling dan Jl Duren Tiga.

Untuk di Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri, Hakim Wahyu terlihat memantau detail ruangan tempat tewasnya Brigadir Yosua.

Mulai dari mengecek tempat Brigadir Yosua tewas tersungkur di dekat tangga, kamar Putri Candrawati, lantai atas, bagian dapur, dinding bekas tembakan, hingga tempat Richard Eliezer berdiri dalam posisi sebagai pelaku penembakan.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Usai Tebas Kedua Orangtua dengan Parang, Pria 34 Tahun di Tanjabbar Jambi Mandi di Sungai

Baca juga: Ini Motif Doni Pemuda di Tanjung Jabung Barat Yang Tega Membunuh Ibu dan Ayah

Baca juga: Saksi Ferdy Sambo Alihkan Pembicaraan Saat Ditanyai JPU Soal Jeda Waktu Sebelum Penembakan Yosua

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved