Sidang Ferdy Sambo

Saksi Ahli yang Meringankan Ferdy Sambo Sebut Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Tak Menarik

Pertanyaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum disebut saksi ahli meringan Ferdy Sambo tidak menarik

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Youtube Metrotvnews
CECAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua cecar saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Guru Besar dari Universitas Hasanuddin, Prof Dr Said Karim sebagai saksi ahli meringankan Ferdy Sambo sebut pertanyaan jaksa penuntut umum tidak menarik.

Hal itu diungkapkan saat menjadi saksi meringankan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (3/1/2023).

Sidang tersebut kuasa hukum terdakwa pembunuhan tersebut menghadirkan saksi yang meringankan untuk Putri Candrawati dan Sambo.

Dalam sidang tersebut pertanyaan yang dilayangkan jaksa tidak dijawab saksi ahli tersebut.

Sebab menurut saksi bahwa pertanyaan jaksa tersebut tidak menarik.

Awalnya JPU menanyakan terkait jelang hingga pasca peristiwa yang terjadi di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Namun pertanyaan jaksa tersebut tidak langsung dijawab oleh saksi ahli.

Baca juga: Hakim Wahyu Iman Santoso Viral TikTok, Curhat ke Wanita Soal Kasus Ferdy Sambo, Ini Kata PN Jaksel

Dalam siaran tersebut saksi ahli terdiam beberapa detik.

"Tanggal 7 malam sampai tanggal 8 petang, menurut ahli waktu tersebut memadai tidak dalam perspektif kriminologi untuk memikirkan kehendak untuk melakukan sesuatu," tanya jaksa.

"Kalau kita bicara soal waktu, tadi saya sudah kemukakan. Mohon jaksa mengenangnya baik baik," jawab Said.

"Tadi ahli mengatakan memang dalam literatur, waktu itu tidak melulu harus singkat ataupun lama," tanya Jaksa lagi.

"Ya, tidak juga terlalu lama," jawab saksi ahli dikutip dari siaran primetimenews metro tv, Selasa (3/1/2023).

"Apakah waktu itu memadai, cukup untuk.. ?" tanya jaksa.

Baca juga: Saksi Ferdy Sambo Sebut Sambo Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawabannya, Ronny Balas Fakta Persidangan

"Bukan saja memadai, cukup, ijin yang mulia, saya boleh jawab," jawab saksi ahli.

"Boleh," jawab hakim Wahyu.

"Sudah selesai pertanyaan bapak ?, tidak menarik sekali pertanyaan bapak, jadi saya tidak sabaran menjawabnya. Silahkan selesaikan dulu pak," kata saksi ahli.

"Memang disini pertanyaan yang saya sampaikan tidak menarik, karena disini kita menggali peristiwa hilangnya nyawa seseorang," jawab jaksa.

"Jadi pertanyaan saya, dari tanggal 7 Juli malam dia (Ferdy Sambo) mendengarkan sesuatu yang mengguncang jiwanya. Dia melaksanakan kehendaknya tanggal 8 petang, ada jeda waktu hampir 24 jam lebih,"

"Jadi menurut ahli, dalam kacamata ahli sebagai ahli kriminologi, itu waktu yang memadai tidak, saya tidak meminta perspektif hukum tapi kriminologi," tanya jaksa.

Baca juga: Pekan Depan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diperiksa Sebagai Terdakwa Pembunuhan Berencana Yosua

Pertanyaan jaksa tersebut belum sempat dijawab oleh saksi ahli. Sebab kuasa hukum terdakwa melakukan protes terhadap pertanyaan tersebut.

Namun perdebatan tersebut langsung ditengahi majelis hakim.

"Biarkan Jaksa Pnuntut Umum bertanya terlebih dahulu, biarkan majelis yang menyimpulkan," kata halim.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Ferdy Sambo Pasti Marah Saat Dengar Putri Dilecehkan, Nyatanya Akan Bulutangkis

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Beda Pasal 338 dan 340 Menurut Saksi Ahli Ferdy Sambo dan Putri: Unsur Perencanaan dan Ketenangan

Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari Lagi, Sidang Pembunuhan Yosua Segera Berakhir?

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Menolak Saling Bersaksi Meringankan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved