Berita Tebo
Masa Jabatan PPK 15 Bulan, Diperpanjang Sampai Pilkada?
60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo.
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo.
PPK dilantik dengan masa jabatan selama 15 bulan terhitung saat dilantik.
Dilantiknya PPK untuk mempersiapkan Pemilu 2024 mendatang, jarak antara Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR dengan Pemilihan Kepala Daerah rentan waktunya cukup panjang.
Ketua KPU Kabupaten Tebo usia melantik PPK di Aula Hotel Grand Ratu Hotel Rimbo Bujang Rabu (4/1/2023) mengatakan, PPK kali ini berkerja dengan masa jabatan selama 15 bulan.
Lanjut Basri, mengenai apakah ada tahapan yang beririsan dengan pemilihan kepala daerah dirinya belum berani beransumi.
Diakuinya, biasa nya ada rana evaluasi kepada person tertentu ada yang diperpanjang, atau mungkin direkrut ulang.
"Ada pemilahan, ini PPK Pileg selesai dan menyesaikan pekerjaan nya, nanti ada PPK yang mengurus Pilkada, jadi kita tidak berani berandai-andai " ungkapnya.
Lanjut dia, untuk Juknis sendiri pada saat ada tahapan. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tampil Semakin Sporty dan Tangguh bersama Honda New CRF150L
Baca juga: 5 Rumah Semi Permanen Terbakar di Nipah Panjang Tanjabtim
Baca juga: Enam Kelurahan Baru di Kota Jambi, Sekda: Gunakan SDM yang Ada