Gaji Rp 5 Juta per Bulan Akan Dikenakan Pajak 5 Persen

Gaji Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 5 persen. Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi SPT tahunan 

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp 6 juta per tahun.

Sehingga dikenakan tarif 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300.000.

"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," jelas Sri Mulyani.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatannya ke Presiden RI dan Kapolri, Fokus ke Kasus Hukumnya

Baca juga: Suami Norma Risma Nekat Terobos Masuk Rumah Mertua Demi Rebut BPKB Usai Kena Denda Rp 50 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved