Kendaraan Angkutan Barang di Tanjabtim Dibatasi Saat Pergantian Tahun hingga 2 Januari 2023

Satlantas Polres Tanjabtim mengeluarkan aturan pembatasan mobilitas kendaraan angkutan barang jelang pergantian tahun 2023.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Satlantas Polres Tanjabtim mengeluarkan aturan pembatasan mobilitas kendaraan angkutan barang jelang pergantian tahun 2023. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK-Sat lantas polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengeluarkan aturan pembatasan mobilitas kendaraan angkutan barang jelang pergantian tahun 2023, dari tanggal 31 hingga 2 Januari 2023.

Kasat Lantas polres Tanjabtim Iptu Agung Prasetyo Soegiono mengatakan, pembatasan mobilitas beberapa kendaraan angkutan barang itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan selama pergantian tahun.

"Aturan yang kami terapkan ini nantinya, juga sudah sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jambi," kata Agung, Kamis (29/12/2022).

Pembatasan ini akan dimulai dari pukul 06.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 18:00 WIB 2 Januari 2023, beberapa kendaraan kategori kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas atau beroperasi di jalan Tanjabtim.

Baca juga: Angka Tindak Pidana di Tanjabtim Tahun 2022 Meningkat, Ini Kata Kapolres

Agung menjelaskan, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton, angkutan barang galian seperti angkutan tanah, pasir, batu, angkutan bahan tambang dan angkutan bahan bangunan.

"Untuk kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan melintas di waktu dan tanggal yang ditentukan itu diantaranya, angkutan BBM atau BBG, angkutan air minum dalam kemasan, angkutan ternak, pupuk, barang pokok serta angkutan hantaran Pos dan uang," jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, aturan ini bukan hanya diterapkan bagi kendaraan yang angkutan barang yang hendak masuk atau keluar dari Kabupaten Tanjab Timur saja, akan tetapi juga untuk mobilitas kendaraan tersebut di dalam kabupaten ini.

Bila ada kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan tersebut, sat lantas polres Tanjabtim akan memberikan sanksi kepada pengendara.

Baca juga: Kejari Tanjabtim Akan Melelang Kayu 1.000 Kubik dan Satu Unit Mobil

"Jika ada yang melanggar larang itu, maka menurut perintah Dirlantas yang terakhir kami terima, akan ada sanksi penilangan," tutupnya.

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved